Jokowi Terbitkan 3 Perpres, Diklaim untuk Memperkuat KPK


Jumat,27 Desember 2019 - 15:22:08 WIB
Jokowi Terbitkan 3 Perpres, Diklaim untuk Memperkuat KPK sumber foto cnnindonesia.com

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan tiga peraturan presiden (perpres) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikutip dari laman cnnindonesia.com, tiga perpres itu terkait dewan pengawas KPK, organisasi KPK, dan perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Pramono memastikan tiga perpres itu tak akan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Apapun yang dilakukan tidak mungkin bertentangan dengan UU itu, pengaturan dalam perpres," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12).

Politikus PDI-Perjuangan itu mengklaim pemerintah juga tak memiliki niat untuk melemahkan KPK. Menurutnya, pemerintah sangat diuntungkan jika lembaga antirasuah tersebut tetap kuat untuk memberantas korupsi.

"Karena pemerintahan Presiden Jokowi ini betul-betul menginginkan, mengharapkan bisa bekerja dengan baik, tapi juga persoalan penegakan terhadap antikorupsi itu tecermin," ujarnya.

Pramono mengatakan ketiga perpres itu masih dalam tahap penyelesaian. Menurutnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo sudah menyerahkan draf perpres tersebut. "Sudah diajukan ke presiden melalui kita, Mensesneg-Menseskab, lagi finalisasi," tuturnya.

Sebelumnya, rancangan Perpres tentang Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana (Ortaka) Pimpinan KPK sudah tersebar. Dalam draf perpres yang diterima CNNIndonesia.com disebutkan bahwa Pimpinan KPK merupakan penyelidik, penyidik sekaligus penuntut umum.

"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (1) poin e draf tersebut.

Aturan itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam UU KPK yang baru tersebut, tidak disebutkan Pimpinan KPK sebagai penyidik maupun penuntut umum.

Meski pada aturan yang lama, yakni UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, tepatnya Pasal 21 poin 4 menyebutkan Pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Namun aturan dalam pasal itu sudah dihapus pada UU KPK yang baru.

Selain soal tugas Pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum, dalam draf Perpres yang beredar juga terdapat tambahan organ pelaksana seperti Deputi Bidang Pemantauan dan Supervisi, serta Inspektorat Jenderal (Itjen).

Kedua organ pelaksana baru itu menambah organ yang sudah ada di lembaga antirasuah sebelumnya, yakni Sekretariat Jenderal, Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Penindakan, Deputi Bidang Informasi dan Data, serta Deputi Bidang Koordinasi dan Pengaduan Masyarakat. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]