kompas.com Musisi sekaligus mantan wartawan Tempo Ananda Badudu dikabarkan ditangkap aparat Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019) pagi.
Hal tersebut dibenarkan Wakil Koordinator Kontras Feri Kusuma, kolega yang melakukan pendampingan terhadap Ananda ketika penangkapan.
"Iya (Ananda Badudu ditangkap), ini lagi (di) Resmob," kata Feri ketika dihubungi Kompas.com, Jumat pagi.
Feri mengatakan, penangkapan Ananda terkait uang yang dihimpun Ananda melalui media sosialnya dan disalurkan untuk demonstrasi mahasisa penentang RKUHP dan UU KPK hasil revisi di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019).
Dilansir laman kompas.com, Ananda diketahui menginisasi penggalangan dana publik untuk mendukung gerakan mahasiswa melalui situs crowdfunding, kitabisa.com.
Kendati demikian, Feri mengatakan bahwa pihaknya sedang mengecek lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana beserta pasal yang disangkakan.
"(Ditangkap karena mentransfer dana ke mahasiswa) itu masih dugaan. Kami belum lihat surat penangkapannya. Ini masih kita cek," tutur dia.
Ananda yang merupaka mantan personel Banda Neira tersebut juga mengunggah informasi mengenai penangkapan dirinya di akun media sosial Twitter.
"Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," tulis Ananda di akun Twitternya, @anandabadudu, Jumat. (GA)
Kejati Riau akan Awasi Dana Desa yang Disalurkan untuk Warga Terdampak Covid-19
Daftar Kasus Bobol Bank Triliunan, Termasuk Maria Lumowa
UU ITE Plus Buzzer, Ancaman Kebebasan Berpendapat Era Jokowi
Dari sebuah Komitmen, Kantor Hukum Parlindungan Raih Penghargaan Prestasi Indonesia 2022
MUI : Habibie, Pemimpin yang Membuka Keran Demokrasi
Konsultasi Hukum Parlindungan, SH MH CLA, sebuah Analisa Hukum