Ambil Sisa Sawit Seharga Rp 132 Ribu, Ibu Nuria Dituntut 1 Tahun Penjara


Senin,20 Mei 2019 - 11:14:54 WIB
Ambil Sisa Sawit Seharga Rp 132 Ribu, Ibu Nuria Dituntut 1 Tahun Penjara sumber photo detik.com

 Gegara mengambil sisa buah sawit seharga Rp 132 ribu, Nuria Sinambela duduk di kursi pesakitan. Tidak tanggung-tanggung, jaksa menuntut Nuria untuk dipenjara selama 1 tahun.

"Menyatakan terdakwa Nuria Sinambela terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan 'tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memungut atau memanen hasil usaha perkebunan' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UU 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan," demikian tuntut jaksa yang dikutip dari website PN Simalungun, Senin (20/5/2019).

Adapun bunyi lengkap Pasal 107 UU Perkebunan yaitu:

 

Setiap Orang secara tidak sah yang:
a. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan;
b. mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Tanah masyarakat atau Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dengan maksud untuk Usaha Perkebunan;
c. melakukan penebangan tanaman dalam kawasan Perkebunan; atau 
d. memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan;

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nuria Sinambela dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Indri Wirdia Effendy.

Kasus yang menjerat ibu rumah tangga itu terjadi pada 24 November 2018. Kala itu, ia berangkat ke perkebunan sawit milik PTNP IV Padang Matinggi Nagori Teladan, Kecamatan Bosar Maligas, Simalungun dengan berjalan kaki. Tidak lupa ia membawa karung dengan tujuan untuk memungut berondolan kelapa sawit.

Setibanya di lokasi kejadian, ia memungut berondolan kelapa sawit yang berjatuhan. Lalu ia memasukkan berondolan buah kelapa sawit tersebut ke dalam karung.

"Pada 24 November 2018 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa berangkat menuju lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda motor untuk mengambil karung yang berisi berondolan tersebut," demikian urai jaksa dalam dakwaannya.

Setibanya di TKP, karyawan PTPN melihat Nuria. Petugas mengintrograsi Nuria dan ia mengaku berondolan kelapa sawit itu miliknya. Nuia kemudian dibawa ke Polsek bosar Maligas guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Akibat perbuatan terdakwa, pihak PTPN IV Kebun Padang Matinggi mengalami kerugian materil 6 karung yang berisikan berondolan buah kelapa sawit dengan rincian 120 Kg x Rp. 1.100 = Rp 132 ribu," jelas jaksa, dikutip dari laman detik.com.

Sidang akan dilanjutkan Selasa (21/5) esok dengan agenda putusan. (wili)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]