Amien Rais Dipolisikan, PAN Minta Diabaikan


Kamis,16 Mei 2019 - 09:48:07 WIB
Amien Rais Dipolisikan, PAN Minta Diabaikan sumber photo detik.com

Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh caleg PDIP Dewi Tanjung. Amien dilaporkan atas dugaan makar terkait people power.

Dewi menjelaskan pelaporan tersebut didasari atas orasi Amien di depan gedung KPU pada 31 Maret 2019. Selain Amien, Dewi juga melaporkan Habib Rizieq Syihab serta Bachtiar Nasir.

"Perkaranya sama dengan yang kita sangkakan kepada Saudara Eggi Sudjana, people power, dan itu orasinya Bapak Amien Rais langsung di depan KPU tanggal 31 Maret 2019," kata Dewi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).

Dewi mengatakan, dalam laporannya, juga disertakan alat bukti berupa compact disc (CD) yang berisi orasi ketiga orang terlapor. Dirinya berharap polisi segera melakukan pengusutan.

"Saya berharap ketiga-tiganya sampai ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucapnya, dikutip dari laman detik.com.

Laporan Dewi diterima polisi dengan nomor LP/2998/V/PMJ/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019 dengan tuduhan pemufakatan jahat atau makar dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan/atau pasal 15, 16 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (wili)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]