sumber foto cnnindonesia.com Jaksa Agung ST Burhanuddin berencana membentuk Satuan Tugas Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM Berat di Indonesia.
Dilansir dari laman cnnindonesia.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan bahwa pembentukan tim itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam peringantan hari Hak Asasi Manusia sedunia pada 10 Desember.
"Untuk melakukan mitigasi permasalahan, penyelesaian, penuntasan, serta rekomendasi penyelesaian perkara pelanggaran HAM Berat dan HAM Berat masa lalu," kata Leonard melalui keterangan resmi, Rabu (16/12).
Dia menjelaskan bahwa tim tersebut rencananya nanti akan berada di bawah kendali Wakil Jaksa Agung RI dan ditangani langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, yang memiliki unit kerja Direktorat HAM Berat.
Leonard menuturkan bahwa pembentukan tim itu juga dilakukan agar penanganan kasus HAM Berat tak berlarut. "Dalam rangka penyelesaian dan penuntasan perkara pelanggaran HAM Berat dan hasilnya dapat diterima dengan baik oleh semua pihak serta tidak berlarut-larut," ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat menyentil Kejaksaan Agung agar memegang komitmen untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Kejaksaan diminta melanjutkan penuntasan kasus pelanggaran HAM masa lalu yang masih terbengkalai.
Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam acara peresmian pembukaan rapat kerja Kejaksaan di Istana Negara, Senin (14/12). "Komitmen penuntasan masalah HAM masa lalu harus terus dilanjutkan, kejaksaan adalah aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM masa lalu," kata Jokowi dalam sambutannya.
Dalam Peringatan Hari HAM Sedunia 2020, Jokowi juga telah memerintahkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Mahfud menerangkan ada 12 kasus pelanggaran HAM masa lalu yang belum menemukan titik temu. Dia menyebut penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Indonesia berjalan lamban karena proses pengambilan keputusan yang tak lagi tersentralisasi. (GA)
Pemerintah: Biaya Pasien Corona Ditanggung BPJS Kesehatan
Sebut Tak Ada Pelanggaran HAM di Era Jokowi, Mahfud MD Beri Klarifikasi
Menanti Sikap Politik Prabowo : Oposisi, di Bawah Jokowi, atau Mitra Sebanding?
Mahasiswa Ogah Bertemu Presiden Jokowi di Ruang Tertutup
Kuasa Hukum Novel Pertanyakan Jenderal Polisi Bela Terdakwa
Palmer Situmorang Lantik Pengurus DPP AAI