detik.com
Gugatan terhadap Undang-Undang KPK hasil revisi telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua MK Anwar Usman mengatakan pihaknya kini tengah melakukan pengecekan terhadap pasal di UU KPK versi revisi yang digugat mahasiswa hingga politisi.
"Jadi kita lihat nanti apa yang diuji oleh para pemohon," ujar Anwar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Anwar mengatakan MK akan menerima seluruh gugatan yang diajukan terkait pengujian UU. Dia juga menyebut gugatan tersebut akan disidangkan dan diputus oleh MK.
"Pokonya MK bersifat pasif, jadi kalau ada pengujian undang-undang apapun tentu tidak ada kata lain, kecuali ya akan disidangkan. Akan diterima, akan disidangkan dan diputus," kata Anwar.
"Mengenai bagaimana isi putusannya atau apa yang diuji, pasal berapa, kita lihat nanti," sambungnya.
Sementara itu, Anwar memastikan MK akan menjadikan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai tolak ukur dalam memutuskan perkara yang diajukan ke MK. Untuk itu MK juga akan melihat apakah pasal yang digugat dalam UU KPK hasil revisi bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.
dilansir berita detik.com, "Batu ukurnya atau alat ukurnya itu UUD, jadi bila sebuah UU diuji tentu ada dasar pengujiannya pasal berapa dalam UUD. Apakah pasal itu bertentangan dengan UUD atau tidak, kita lihat dalam UUD begitu," ujar Anwar.
Berdasarkan berkas permohonan yang dilansir website MK, Kamis (19/9/2019), gugatan terhadap UU KPK diajukan oleh sejumlah mahasiswa. Yaitu:
1. Mahasiswa FH UI, M Raditio Jati Utomo.
2. Mahasiswa FH UKI, Deddy Rizaldy.
3. Mahasiswa FH Unpad, Putrida Sihombing.
4. Mahasiswa GH Untar, Kexia Goutama.
5. Mahasiswa UPH Jovin Kurniawan.
6. Mahasiswa FH UI, Agun Pratama.
7. Mahasiswa FH UI, Naomi Rehulina Barus.
8. Mahasiswa FH UI, Agustine E Noach.
9. Mahasisawa FH Atmajaya, Elizabeth.
10. Mahasiswa FH Atmajaya, Tommy.
11. Mahasiswa FH Atmajaya, Obey Yoneda.
12. Mahasiswa FH Atmajaya, Zanson Silalahi.
13. Mahasiswa FH UPN, Adam Ilyas.
14. Mahasiswa FH Untar, Dylan A Ramadhan.
15. Politisi, Timothy Ivan Triyono.
16. Warga Cilacap, Suhanto.
17. Wiliam Yangjaya
18. Mahasiswa FHUKI, Eliandi Hulu.
(GA)
Sidang Kabinet Perdana, Presiden Jokowi : Mau Debat di Dalam Rapat, Saya Dengarkan
Tabrak Mati Anaknya yang Berusia 3 Tahun, Wanita AS Ditangkap
20 Polsek di Riau Tidak Lagi Melakukan Proses Penyidikan, Ini Daftarnya
Jokowi: Koruptor Dihukum Mati Kalau Masyarakat Berkehendak
Kapan Berlakunya Penyelenggaraan Tapera bagi Perusahaan?
2020, Bea Cukai Riau Gagalkan 422 Penyelundupan Potensi Kerugian Negara Rp 268,5 M