Hukum Permintaan dan Penawaran serta Faktor yang Memengaruhi


Jumat,21 Januari 2022 - 16:46:48 WIB
Hukum Permintaan dan Penawaran serta Faktor yang Memengaruhi sumber foto cnnindonesia.com

Permintaan dan penawaran merupakan salah satu hukum dasar yang digunakan dalam ilmu ekonomi. Hukum permintaan dan penawaran bertujuan untuk menjelaskan hubungan antara harga dan ketersediaan suatu barang atau jasa. Baik permintaan (demand) maupun penawaran (supply) bersifat saling berlawanan. Hal ini nantinya yang akan memengaruhi harga barang atau jasa sesuai dengan pasar. Kondisi tersebut digambarkan ke dalam kurva permintaan dan penawaran.

Pengertian dan Bunyi Hukum Permintaan dan Penawaran

Dilansir dari laman cnnindonesia.com. Hukum permintaan sangat berhubungan dengan jumlah permintaan dan harga barang. Terdapat beragam faktor yang menentukan permintaan, antara lain harga barang itu sendiri, harga barang pengganti, selera masyarakat, pendapatan, dan sebagainya.

Hukum permintaan berlaku ketika suatu harga barang atau jasa turun, maka jumlah permintaan akan naik. Sebaliknya, ketika harga barang yang diminta naik, maka permintaan akan turun. Dengan demikian, bunyi hukum permintaan dapat disimpulkan sebagai berikut:

Permintaan meningkat ketika harga suatu produk rendah, maka jumlah produk yang diminta akan bertambah. Permintaan menurun ketika harga suatu produk naik, maka jumlah produk yang diminta akan menurun.Di sisi lain, hukum penawaran berkebalikan dengan hukum permintaan. Hubungan antara harga dan jumlah ini disebut sebagai hukum penawaran.

Hukum penawaran berlaku saat harga barang meningkat maka akan mendorong meningkatnya penawaran suatu barang atau jasa, begitupun sebaliknya. Faktor yang menentukan terjadinya penawaran di antaranya harga barang itu sendiri, biaya produksi, teknologi yang digunakan, dan harga barang-barang lain yang berkaitan erat dengan barang tersebut dengan asumsi faktor-faktor lain dianggap tetap (ceteris paribus).

Dengan demikian, bunyi hukum penawaran adalah: bila harga sesuatu barang meningkat, maka produsen akan meningkatkan jumlah barang yang dijualnya. Sebaliknya, jika harga turun, produsen cenderung akan mengurangi jumlah barang yang dijual. Bunyi antara hukum permintaan dengan hukum penawaran memang berbanding terbalik. Meski begitu, kedua hukum tersebut dibutuhkan untuk mencapai keseimbangan harga di pasar.

Faktor yang Memengaruhi Permintaan dan Penawaran

Terdapat faktor-faktor yang dapat memengaruhi naik-turunnya permintaan dan penawaran. Faktor yang memengaruhi permintaan antara lain perubahan harga produk, preferensi atau selera konsumen, pengganti produk yang tersedia (barang substitusi dan komplementer), serta populasi dan pendapatan penduduk. Contohnya, ketika terjadi tren atau kenaikan selera konsumen maka akan memicu kenaikan permintaan. Atau, hukum permintaan berlaku saat suatu harga barang sedang mahal, maka orang akan beralih ke barang pengganti yang harganya lebih murah.

Sementara itu, faktor yang memengaruhi penawaran antara lain kapasitas produksi, biaya produksi seperti upah tenaga kerja dan bahan, jumlah produsen atau pesaing bisnis, ketersediaan bahan, ketersediaan fasilitas kredit, hingga rantai pasokan. Contohnya, ketika harga sebuah barang meningkat, akan selaras dengan penawaran yang diberikan. Hal tersebut disebabkan lantaran adanya permintaan dan peningkatan harga.

Misalnya, pedagang akan menjual barang secara banyak untuk mendapat keuntungan maksimal saat harga barang naik. Sementara jika harga barang turun, pedagang akan mengurangi barangnya karena tidak mendapat keuntungan yang besar. Keadaan tersebut juga berlaku sebaliknya. Apabila biaya produksi kecil, maka penjualan akan menurun lantaran barang yang diproduksi juga berkurang.

Demikian hukum permintaan dan penawaran yang menjadi dasar bukan hanya dalam dunia perekonomian, tapi untuk semua orang karena berkaitan dengan kehidupan sehari-hari. (RF)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]