sumber foto nasional.okezone.com Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa sebanyak 28 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada 2020) pada hari terakhir pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (29/1/2021).
Dilansir dari laman nasional.okezone.com, sidang digelar dalam tiga panel, yakni Panel 1 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan didampingi Wahiduddin Adams serta Enny Nurbaningsih memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Pandeglang, Tangerang Selatan, Mamuju, Memberamo Raya, Asmat, Boven Digoel, Fakfak, Kaimana dan Manokwari.
Panel 2 yang terdiri atas Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh memeriksa sengketa hasil Pilkada Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, Seram Bagian Timur, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Lampung Tengah dan Pesisir Barat.
Kemudian, Panel 3 dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Pulau Taliabu, Tidore Kepulauan, Ternate, Kepulauan Sula, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan, Mongondow Timur, Manado serta Bolaang Mongondow Timur. "Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, agenda yang dilakukan adalah penyampaian pokok-pokok permohonan oleh pemohon, pengesahan alat bukti dan penetapan pihak terkait. Sedangkan dalam sidang pekan depan, sidang perkara sengketa pilkada beragendakan mendengar jawaban termohon KPU serta keterangan Bawaslu.
Total sebanyak 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah sudah diregistrasi Mahkamah Konstitusi. Pada Selasa perkara yang diperiksa sebanyak 35 perkara, Rabu 35 perkara dan Kamis 34 perkara. MK memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi. (GA)
Eksklusif, KPK Diduga Sudah Tetapkan Petinggi Pajak Jadi Tersangka Suap
Kemenko Polhukam Akui Konflik Lahan Mendominasi Selama 2020
Media di Jakarta Gelar Pelatihan Jurnalistik Hukum: Parlindungan sebagai Narasumber
RKUHP: Tak Hanya Hina Presiden RI, Hina Kepala Negara Sahabat Juga Bisa Dibui
Kajian Singkat tentang Banding, Kasasi, dan PK
Kejaksaan Agung Minta Rp2,5 M, Termasuk untuk Kasus HAM Berat