sumber foto detik.com
Dewan Pengawas (Dewas) KPK mulai melakukan rapat internal di awal tahun 2020. Rapat tersebut membahas mengenai tugas dan kewenangan Dewas dan Pimpinan KPK sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Dilansir dari laman detik.com, "Dewas masih rapat menyamakan persepsi mengenai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019, baik mengenai tugas dan kewenangan dewas maupun tugas dan kewenangan pimpinan KPK," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi, Jumat (3/1/2020).
Syamsuddin mengatakan salah satu yang disiapkan yakni standar operasional prosedur (SOP) Dewas KPK dalam mengawasi kinerja KPK. Hal itu mulai disusun sambil menunggu peraturan presiden (Perpres) diterbitkan.
"Walaupun perpres belum turun, kita tetap mulai bekerja menyiapkan SOP apa saja yang diperlukan dalam rangka tugas Dewas mengawasi KPK," ucapnya. Syamsuddin mengatakan rapat diikuti oleh kelima anggota Dewas. Rapat dipimpin langsung Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean.
Untuk diketahui, Dewas KPK merupakan organ baru di struktural lembaga antirasuah tersebut. Dewas KPK hadir karena mulai berlakunya UU KPK yang baru yang UU Nomor 19 Tahun 2019.
Dewas KPK memiliki 5 anggota, yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Syamsuddin Haris, Harjono, Albertina Ho, dan Artidjo Alkostar. Sedangkan jabatan Ketua Dewas KPK, Tumpak, yang dulu pernah memimpin KPK diberi amanah tersebut. (GA)
Pemerintah Tetapkan OPM Sebagai Organisasi Teroris
Dari sebuah Komitmen, Kantor Hukum Parlindungan Raih Penghargaan Prestasi Indonesia 2022
Ngaku Bisa Gandakan Uang, Nenek di Makassar Tipu Orang Ratusan Juta
KPK Terima 1.082 Laporan Gratifikasi Senilai Rp 14,6 Miliar
KUHP Saat Ini: Gelandangan Dihukum 3 Bulan Penjara, LGBT Tidak Dipidana
Jokowi-Amin Dilantik Hari Minggu, Mengikuti Tanggal Periode Sebelumnya