sumber photo detik.com
Breton Tarrant, pelaku teror dua masjid di Christchurch, New Zealand, akan menghadapi 50 dakwaan pembunuhan saat disidang kembali pada Jumat (5/4) besok. Pria asal Australia itu juga akan dijerat 39 dakwaan percobaan pembunuhan dalam kasus yang sama.
Tarrant (28) sebelumnya telah disidang pada 16 Maret lalu dan dijerat satu dakwaan pembunuhan sebagai proses awal. Kepolisian setempat menyebut seluruh korban tewas dan korban luka dalam teror yang dilakukan Tarrant pada 15 Maret lalu akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan dakwaan lanjutan.
Diketahui bahwa penembakan brutal yang dilakukan Tarrant di Masjid Al Noor dan Masjid Linwood menewaskan 50 orang dan melukai puluhan orang lainnya.
"Pria yang ditangkap terkait serangan teror Christchurch akan menghadapi 50 dakwaan pembunuhan dan 39 dakwaan percobaan pembunuhan saat dia dihadirkan di Pengadilan Tinggi di Christchurch pada Jumat (5/4) besok," demikian pernyataan Kepolisian New Zealand seperti dilansir AFP dan New Zealand Herald, Kamis (4/4/2019).
Dengan demikian, total ada 89 dakwaan pembunuhan dan percobaan pembunuhan yang akan dijeratkan terhadap Tarrant. Ditambahkan pihak kepolisian bahwa dakwaan-dakwaan lain masih dipertimbangkan, namun tidak disebut lebih lanjut dakwaan yang dimaksud.
Dalam sidang yang digelar pada Jumat (5/4) besok, Tarrant akan dihadirkan via video link dari tempatnya ditahan di sebuah penjara dengan keamanan ketat di Auckland.
Catatan dari pengadilan menyebut Tarrant hanya akan dihadirkan sebentar dalam persidangan. Dalam sidang, hakim juga akan memastikan posisi terdakwa terkait penasihat hukum yang mewakilinya. Tarrant sebelumnya mendepak pengacara yang ditunjuk pengadilan untuk mendampinginya dalam kasus ini. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa Tarrant berupaya menjadikan persidangan sebagai platform propaganda dengan menjadikan dirinya sebagai 'penasihat hukum'.
Terkait kasus ini, pengadilan setempat melarang media merekam maupun mengambil foto terdakwa.
New Zealand Herald melaporkan bahwa hakim Cameron Mander menolak permohonan yang diajukan media lokal maupun asing untuk merekam dan memfoto persidangan ini. Penolakan itu, sebut hakim Mander, dimaksudkan untuk menjaga integritas proses persidangan dan memastikan persidangan berjalan adil, dikutip dari laman detik.com.
Meski dilarang merekam dan mengambil foto, para jurnalis masih diperbolehkan menghadiri sidang dan mencatat. Foto-foto terdakwa yang diambil di luar ruang sidang diwajibkan untuk diburamkan. Perintah ini sebelumnya diberikan oleh hakim Paul Kellar yang memerintahkan wajah terdakwa untuk selalu diburamkan. (wili)
Jokowi Sebut Ada Pasal Draf Revisi UU KPK yang Disetujui Pemerintah
KPK Klaim Selamatkan Rp 592 Triliun Uang Negara Selama 2020, Ini Rinciannya
Buru Penyebar Sprindik Palsu, Ini Perintah Ketua KPK
Ada 53 Kasus Korupsi di BUMN, DPR Minta Erick Thohir Dorong ke Penegakan Hukum
Aturan Batas Minimal Menikah Usia 19 Tahun Berlaku Efektif Sejak Diundangkan
Ini Kronologi Pembunuhan Hakim Jamaluddin yang Direncanakan Sang Istri