Disidang Besok, Pelaku Teror Masjid New Zealand Dijerat Total 89 Dakwaan


Kamis,04 April 2019 - 12:04:34 WIB
Disidang Besok, Pelaku Teror Masjid New Zealand Dijerat Total 89 Dakwaan sumber photo detik.com

Breton Tarrant, pelaku teror dua masjid di Christchurch, New Zealand, akan menghadapi 50 dakwaan pembunuhan saat disidang kembali pada Jumat (5/4) besok. Pria asal Australia itu juga akan dijerat 39 dakwaan percobaan pembunuhan dalam kasus yang sama. 

Tarrant (28) sebelumnya telah disidang pada 16 Maret lalu dan dijerat satu dakwaan pembunuhan sebagai proses awal. Kepolisian setempat menyebut seluruh korban tewas dan korban luka dalam teror yang dilakukan Tarrant pada 15 Maret lalu akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan dakwaan lanjutan.

Diketahui bahwa penembakan brutal yang dilakukan Tarrant di Masjid Al Noor dan Masjid Linwood menewaskan 50 orang dan melukai puluhan orang lainnya.

"Pria yang ditangkap terkait serangan teror Christchurch akan menghadapi 50 dakwaan pembunuhan dan 39 dakwaan percobaan pembunuhan saat dia dihadirkan di Pengadilan Tinggi di Christchurch pada Jumat (5/4) besok," demikian pernyataan Kepolisian New Zealand seperti dilansir AFP dan New Zealand Herald, Kamis (4/4/2019).

Dengan demikian, total ada 89 dakwaan pembunuhan dan percobaan pembunuhan yang akan dijeratkan terhadap Tarrant. Ditambahkan pihak kepolisian bahwa dakwaan-dakwaan lain masih dipertimbangkan, namun tidak disebut lebih lanjut dakwaan yang dimaksud.

Dalam sidang yang digelar pada Jumat (5/4) besok, Tarrant akan dihadirkan via video link dari tempatnya ditahan di sebuah penjara dengan keamanan ketat di Auckland.

Catatan dari pengadilan menyebut Tarrant hanya akan dihadirkan sebentar dalam persidangan. Dalam sidang, hakim juga akan memastikan posisi terdakwa terkait penasihat hukum yang mewakilinya. Tarrant sebelumnya mendepak pengacara yang ditunjuk pengadilan untuk mendampinginya dalam kasus ini. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa Tarrant berupaya menjadikan persidangan sebagai platform propaganda dengan menjadikan dirinya sebagai 'penasihat hukum'.

Terkait kasus ini, pengadilan setempat melarang media merekam maupun mengambil foto terdakwa.

New Zealand Herald melaporkan bahwa hakim Cameron Mander menolak permohonan yang diajukan media lokal maupun asing untuk merekam dan memfoto persidangan ini. Penolakan itu, sebut hakim Mander, dimaksudkan untuk menjaga integritas proses persidangan dan memastikan persidangan berjalan adil, dikutip dari laman detik.com.

Meski dilarang merekam dan mengambil foto, para jurnalis masih diperbolehkan menghadiri sidang dan mencatat. Foto-foto terdakwa yang diambil di luar ruang sidang diwajibkan untuk diburamkan. Perintah ini sebelumnya diberikan oleh hakim Paul Kellar yang memerintahkan wajah terdakwa untuk selalu diburamkan. (wili)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]