Kuasa Hukum Novel Pertanyakan Jenderal Polisi Bela Terdakwa


Kamis,18 Juni 2020 - 10:16:23 WIB
Kuasa Hukum Novel Pertanyakan Jenderal Polisi Bela Terdakwa sumber foto cnnindonesia.com

Tim kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian, mempertanyakan keberadaan jenderal polisi sebagai pengacara terdakwa kasus penyiraman air keras menurutnya.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com, Saor menilai terdapat kejanggalan seorang polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) mengenakan toga pengacara dan membela terdakwa penyiraman air keras yang berpangkat brigadir polisi.

"Brigadir ini yang menetapkan sebagai tersangka adalah polisi. Yang sangat menarik, yang publik tidak tahu, polisi jugalah 100 persen yang dipimpin Irjen [membela] seorang terdakwa berpangkat brigadir," ujar Saor dalam acara Mata Najwa yang ditayangkan Trans7, Rabu (17/6) malam.

Diketahui, tim kuasa hukum dua terdakwa kasus penyerangan terhadap Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, berasal dari Divisi Hukum Polri yang diketuai oleh Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Alumni Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana 1993 ini sebelumnya menjabat Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya menggantikan Krishna Murti pada Agustus 2016.

Saat menjabat Dirkrimum Polda Metro Jaya, Rudy menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Namun, tersangka kasus ini baru dimunculkan saat ia tak lagi menangani kasus tersebut, yakni saat Dikrimum Polda Metro dijabat Suyudi Ario Seto.

Menurut Saor, seorang polisi aktif tak bisa merangkap jabatan lain, termasuk menjadi pengacara suatu kasus. Keberadaan Rudy yang mengenakan toga dan membela terdakwa, kata dia, menimbulkan kebingungan publik.

"Kami mendapat predikat advokat harus sekolah enam tahun. Tiba-tiba ada polisi memakai toga, atribut advokat, membela terdakwa ini," katanya. Saor meminta agar polisi bersikap tegas dan tak 'mendua' dengan menetapkan pelaku penyiraman air keras sebagai tersangka sekaligus membelanya di persidangan.

Menurutnya, keberadaan polisi aktif sebagai pengacara itu telah merusak sistem hukum di Indonesia. "Jadi polisi mana yang perlu kita pegang sekarang ini? Kenapa harus jenderal yang membela ini? Mengapa kalau ada polisi lain melakukan tindak pidana tidak dibela, mengapa ini dibela? Inilah peradilan sandiwara, yang merusak sistem hukum kita," tutur Saor.

CNNIndonesia.com telah berupaya menghubungi Kadivkum Polri Rudy Heriyanto Adi Nugroho untuk mengonfirmasi hal tersebut namun belum direspons. Sementara Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono meminta agar persoalan tersebut ditanyakan di pengadilan. "Bisa ditanyakan di sidang pengadilan karena sudah ranah persidangan," katanya melalui pesan singkat.

Merujuk Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian, polisi dibolehkan memberi bantuan hukum atau menjadi kuasa hukum anggota polisi lainnya yang berperkara.

Bantuan hukum tersebut menjadi tanggung jawab Kepala Divisi Hukum Polri dengan cara polisi yang berperkara mengajukan permohonan melalui kepala satuan kerja. Polisi dapat menjadi kuasa hukum di tingkat penyidikan, penuntutan, dan semua tingkat peradilan.

Diketahui, dua terdakwa penyiraman air keras kepada Novel, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis telah dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan terdakwa tak sengaja menyiram air keras hingga mengenai mata Novel. Terdakwa disebut memiliki motif dendam akibat kasus sarang burung walet yang pernah menjerat Novel. (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]