Radikalisme, Definisi Semu dan Potensi Salah Sasaran


Jumat,15 November 2019 - 13:51:48 WIB
Radikalisme, Definisi Semu dan Potensi Salah Sasaran sumber foto cnnindonesia.com

Pemerintah berulang kali menyampaikan tentang bahaya radikalisme sejak Kabinet Indonesia Maju dibentuk pada Oktober lalu. Tak hanya Presiden Joko Widodo (Jokowi), sejumlah menteri juga turut mengutarakan itu secara terbuka kepada publik.

Dikutip dari laman cnnindonesia.com, Jokowi bahkan sempat mengusulkan penggunaan istilah baru untuk disematkan pada kelompok berpaham radikal. Istilah yang diusulkan itu adalah manipulator agama.

Termutakhir, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) bersama sejumlah kementerian/lembaga terkait menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penanganan radikalisme bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa (12/11).

Ada 11 kementerian/lembaga yang ikut menandatangani SKB tersebut, antara lain Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kemendag, Kemenkominfo, Kemendikbud, Kemenkumham, BIN, BNPT, BIPP, BKN, KASN.

Meski begitu, definisi radikalisme oleh pemerintah selama ini tak pernah jelas. Jika definisi yang semu tentang radikalisme ini terus dipertahankan, maka berpotensi pemberangusannya salah sasaran.

Karena itu, Pengamat terorisme dari Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya menilai pemerintah perlu membuat definisi yang jelas tentang radikalisme terlebih dulu sebelum mengeksekusi. Menurutnya, memperjelas definisi itu perlu agar misi menangkal radikalisme tepat sasaran.

Jika tak ada definisi yang jelas tentang radikalisme, dia menganggap bakal berefek bias ke berbagai aspek. Terlebih, selama ini radikalisme kerap diidentikkan dengan agama tertentu.

"Kalau enggak jelas jadi undefinitive itu bahaya, bisa bias ke mana-mana, ini termasuk terminologi yang sangat sensitif," ujar Harits saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (14/11).

Dengan membuat definisi yang jelas soal radikalisme, maka pemerintah jadi bisa menemukan cara yang efektif untuk memberantasnya. Harits yakin akan hal itu. Jika definisi radikalisme berkaitan dengan pemikiran, lanjut Harits, maka cara menanggulangi yang tepat yaitu dengan menghadirkan narasi atau pemikiran untuk menandinginya.

"Dihadirkan pemikiran yang bisa menandingi, jadi untuk diinjeksikan ke masyarakat menjadi imunitas masyarakat agar mereka bisa untuk punya imunitas, tidak terpengaruh pemikiran yang dianggap radikal," tutur Harits.

Menurut Harits, melawan radikalisme tak bisa dilakukan dengan cara kekerasan. Dia menilai justru bakal memunculkan dendam dan berpotensi menimbulkan aksi teror lainnya jika kekerasan yang ditempuh oleh pemerintah.

Upaya pemerintah menangkal bahaya radikalisme kembali dihadapkan pada peristiwa teror, yakni peristiwa bom bunuh diri di Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/11) kemarin. Polisi menyatakan pelaku diduga terpapar paham radikal.

Peristiwa bom bunuh diri di Medan itu kemudian dimanfaatkan pemerintah untuk menguatkan narasi bahwa radikalisme harus diberantas. Harits menganggap wajar jika pemerintah bersikap demikian. "Ya bagi yang sibuk proyek kontra radikalisme ya dapat suntikan narasi, logis itu," kata Harits.

Akan tetapi, dia kembali menegaskan, pemerintah tetap harus membuat definisi jelas tentang radikalisme. Meyakinkan publik tentang bahaya radikalisme menggunakan peristiwa bom bunuh diri Medan tak cukup jika definisi radikalisme itu masih mengawang.

Direktur Internasional Association for Counter Terrorism and Security Professionals Center for Security Studies (IACSP) Indonesia, Raykan Adi Brata mengamini bahwa radikalisme memang tak bisa dilepaskan kaitannya dengan terorisme.

Premisnya, kata Rakyan, tidak ada terorisme tanpa radikalisme. Bibit radikalisme adalah intoleransi. Meski begitu, tidak semua intoleransi berujung pada radikalisme. Pula, radikalisme tidak selalu berbuntut aksi terorisme.

Dengan demikian, Rakyan menilai salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi aksi teror adalah dengan mencegah orang berpikir intoleran. Selain itu, perlu juga menekan penyebaran radikalisme.

Menurut Rakyan, cara memerangi radikalisme di Indonesia akan sulit berhasil jika tak ada komitmen dari pemerintah dan masyarakat. Keduanya harus bersinergi jika ingin ada hasil yang optimal.

"Penanggulangan radikalisme dan terorisme ini harus berjalan beriringan dengan kemauan masyarakat untuk melakukan penanggulangan," kata Rakyan. Rakyan mengatakan kelompok yang menyebarkan paham radikal tidak pendek akal. Tidak sekedar menyebarkan paham lewat forum, ceramah, dialog dan sebagainya.

Mereka, kata Rakyan, juga kerap memutarbalikan opini yang berkembang di masyarakat. Membuat opini bahwa pemerintah anti terhadap kelompok agama. "Padahal ini caranya mereka (kelompok radikal) supaya program pemerintah untuk mencegahnya (radikalisme dan terorisme) enggak jalan," ujarnya.

Selama ini, disampaikan Rakyan, aparat penegak hukum juga terlalu fokus pada upaya penangkapan para terduga teroris. Padahal, keberhasilan pencegahan radikalisme dan terorisme bukan dilihat dari banyak penangkapan yang dilakukan. "Apakah kita mau ukur keberhasilan dari jumlah penangkapan penjara makin penuh, yang keluar belum tentu sudah tidak radikal," ujarnya. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]