Kasus Ubah Garuda Pancasila, MPR Minta Polri Proses Hukum


Rabu,09 September 2020 - 11:51:29 WIB
Kasus Ubah Garuda Pancasila, MPR Minta Polri Proses Hukum sumber foto cnnindonesia.com

Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyebut upaya mengubah lambang negara Indonesia berpotensi untuk diproses hukum oleh polisi bila ditemukan motif politik dan tindak pidana.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com, "kalau ada motif politik dan tindak pidananya ya kita serahkan kepada polisi untuk melakukan proses hukum," kata dia, kepada CNNIndonesia.com, Rabu (9/9).

Lebih lanjut, Arsul menegaskan MPR telah meminta Polri dan aparatur pemerintahan setempat untuk melakukan penyelidikan secara seksama atas pelbagai temuan dugaan pengubahan lambang negara tersebut. Ia meminta agar elemen masyarakat lainnya tak perlu reaktif dan ikut bertindak terkait insiden tersebut.

"Kita serahkan kepada institusi yang berwenang saja untuk melaksanakan tugasnya," kata Arsul. Arsul menyatakan penyelidikan tersebut diperlukan untuk meneliti ada tidaknya unsur tindak pidana terkait tindakan pengubahan lambang negara tersebut.

Apabila motifnya ditemukan hanya kesalahan di wilayah sosial budaya, maka tugas aparatur pemerintahan setempat untuk melakukan pembinaan kepada pihak yang melakukan perubahan tersebut.

"Juga meneliti apakah ini sekadar ekspresi yang salah terkait lambang-lambang negara namun mereka melakukannya hanya dalam wilayah motif sosial-budaya, atau ada juga motif politiknya, bahkan motif kejahatan terhadap negara," kata dia, yang juga menjabat sebagai Sekjen PPP itu.

Diketahui, belakangan ini muncul beberapa tindakan yang diduga telah mengubah lambang negara Indonesia oleh elemen masyarakat. Salah satunya oleh sebuah paguyuban di Kabupaten Garut, Jawa Barat karena dugaan mengubah bentuk burung Garuda Pancasila, dan mengganti kalimat Bhineka Tunggal Ika.

Bahkan, baru-baru ini muncul sebuah cuplikan video yang memperlihatkan seorang diduga guru tengah menjelaskan makna sila ke-4 Pancasila viral di media sosial.

Video itu menampilkan lambang sila ke-4 tak bergambar banteng kurus berwarna hitam putih. Melainkan, yang tampil justru lambang PDI Perjuangan berupa banteng gemuk bermoncong putih dengan latar belakang merah.

UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara menyebutkan bahwa lambang negara adalah Garuda Pancasila. Pasal 69 mengatur sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta bagi pelanggarnya.

Pasal 57 UU tersebut mencantumkan larangan untuk merusak lambang negara, yang adalah Garuda Pancasila, dengan maksud menghina atau merendahkan. Selain itu, dilarang pula untuk membuat lambang tertentu yang menyerupai lambang negara. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]