Novel Bicara soal Vonis Pelaku dan Nihil Perlindungan Negara


Jumat,17 Juli 2020 - 08:53:24 WIB
Novel Bicara soal Vonis Pelaku dan Nihil Perlindungan Negara sumber foto cnnindonesia.com

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku tidak bersedih terhadap penanganan proses hukum kasus penyiraman air keras yang menyeret dua terdakwa yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com, Novel mengatakan apa yang terjadi di tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga vonis, sejak awal tidak dimasukkan ke dalam hati. Sebelumnya, dua terdakwa yang merupakan anggota Polri aktif itu divonis berbeda. Rahmat Kadir dihukum dua tahun penjara dan Ronny Bugis dihukum 1,5 tahun penjara.

"Tapi, terlepas itu, saya tidak ingin bersedih dengan hal ini," kata Novel kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Jumat (17/7). Hanya saja, Novel menarik kesimpulan bahwa pekerjaan memberantas korupsi di Indonesia begitu berbahaya karena tidak ada perlindungan hukum yang diberikan oleh negara. Hal tersebut, kata dia, bisa mengancam aparatur yang bekerja memberantas korupsi.

Pernyataan ini disampaikan Novel juga mengacu atas nihilnya proses hukum terhadap teror sejumlah pegawai KPK lainnya. "Tentunya saya juga bersedih ketika koruptor seperti menang dan mereka justru bisa berbuat lebih jahat lagi ke depan dan bisa mengancam aparatur yang bekerja memberantas korupsi," ujar Novel.

"Kesedihan-kesedihan inilah yang semestinya harus dipandang sebagai kepentingan negara," lanjutnya. Perihal vonis terhadap kedua terdakwa, salah satu penyidik senior KPK ini mengaku pasrah terhadap kelanjutan upaya hukum. Ia mengaku tidak bisa berbuat apa-apa lagi usai majelis hakim persidangan memutus vonis terhadap pelaku.

"Jadi, terkait dengan apa yang bisa saya lakukan, sebagai warga negara saya tidak bisa ngapa-ngapain. Saya tidak bisa upaya apa pun karena hak saya diwakili oleh JPU [Jaksa Penuntut Umum] yang celakanya JPU justru berpihak kepada terdakwa," kata Novel.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis masing-masing selama 2 dan 1,5 tahun penjara.

Rahmat selaku penyiram air keras terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara untuk Ronny Bugis, hakim menilai yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terencana. Atas vonis ini, dua terdakwa menyatakan menerima putusan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]