Advokat dan Konsultan Hukum Dr (Cnd) Parlindungan, SH MH PKB akan memberikan materi pelatihan tentang bagaimana cara membuat Pendapat Hukum/pendapat hukum. Pendapat hukum ini penting sebelum melalukan upaya hukum yang lebih tinggi, apakah Anda ingin mengajukan gugatan atau mengajukan laporan dugaan pidana ke kepolisian.
Pelatihan ini diselenggarakan secara online oleh Lembaga Pelatihan dan Pendidikan Hukum Zona Hukum, Kota Serang, Banten. Latar belakang diselenggarakannya pelatihan ini adalah, larena segala aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara pasti bersinggungan dengan hukum.
Hukum menjamin kepentingan semua orang yang dilindungi. Tapi tidak semua orang mengetahui dan memahami setiap peraturan perundang-undangan yang ada. Peraturan peraturan perundang-undangan mengenai begitu banyak hal. Interpretasi atas ketentuan peraturan perundang-undangan juga dapat berbeda-beda.
"Ketika bertabrakan dengan suatu masalah dan seseorang tidak memiliki pemahaman hukum yang cukup, pendapat hukum seorang profesional yang dicari seperti advokat atau sarjana hukum bahkan mahasiswa hukum," ujar Parlindungan seorang advokat/pengacara asal Pekanbaru ini.
Lebih jauh Parlindungan mengungkapkan, seorang profesional yang baik dapat membuat opini hukum yang komprehensif yang memenuhi kebutuhan klien dan menjawab semua pertanyaan klien.
"Untuk membuat legal opinion yang komprehensif dalam berbagai permasalahan hukum itu dibutuhkan tidak hanya pemahaman hukum mengenai materi kasusnya, tapi juga pemahaman atas legal opinion itu sendiri," kata Parlindungan seorang dosen ilmu hukum dan mediator ini.
Bagaimana seseorang membuat legal opinion tanpa mengetahui dasar-dasar legal opinion dan kerangkanya? Berkaca dari Fenomena di atas maka Zona Hukum Sebagai Legal Training dan Education Center yang memberikan konsen khusus terhadap edukasi dan peningkatan keahlian di bidang hukum menginisiasi suatu pelatihan hukum yang akan membahas terkait “Teknik Penyusunan Legal Opinion Secara Komprehensif Dalam Berbagai Permasalahan Hukum” Setiap peserta yang ingin mengikuti acara pelatihan hukum ini juga wajib melengkapi persyaratan diantaranya mengisi formulir dan membayar biaya registrasi yang ditentukan oleh penyelenggara yaitu Rp.50.000 yang dimana nantinya dana yang terkumpul akan digunakan untuk kelancaran kegiatan kelengkapan pada pelatihan hukum ini
Nama Kegiatan
Kegiatan ini bernama “Pelatihan Hukum”
Tema Kegiatan
Kegiatan ini bertema “Teknik Penyusunan Legal Opinion Secara Komprehensif dalam Berbagai Permasalahan Hukum”
Metode Kegiatan
Kegiatan ini memiliki metode diskusi dengan Penyampaian konsep,contoh Legal Opinion, Simulasi Singkat Pembuatan Legal Opinion dan tanya jawab pada sesi akhir
Tujuan Kegiatan
Pelatihan ini bertujuan memberikan pemahaman secara lengkap dan terperinci tentang Teknik Penyusunan Legal Opinion Secara Komprehensif dalam Berbagai Permasalahan Hukum yang dimana setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan mampu membuat Legal Opinion yang berkualitas dan mampu menjawab berbagai permasalahan hukum klien atau pengguna jasa legal opinion serta dapat membantu karir di bidang hukum.
Waktu dan Tempat Kegiatan
Hari/Tanggal : Minggu,06 November 2022
Waktu : Pukul 15.30 WIB s/d 17.30 WIB
Tempat : Zoom Meeting.
Peserta Kegiatan:
Praktisi Hukum
Akademisi Hukum
Mahasiswa Hukum
Masyarakat Umum
Narasumber Pembicara : Parlindungan, S.H, M.H, CLA. – Advokat, Perancang Naskah Hukum dan Auditor Hukum.
Dengan Pembahasan :
Rundown Acara Kegiatan Pelatihan Hukum
Minggu,06 November 2022 |
||
Waktu |
Kegiatan |
Penanggung Jawab |
15.15 s/d 15.30 WIB |
1. Check In Peserta Pada Zoom Meeting |
Panitia |
|
Penyampaian Materi |
|
15.30 s/d 16.15 WIB |
2. a. Pengertian Legal Opinion b. Prinsip-prinsip Legal Opinion c. Tujuan penggunaan Pendapat Hukum d. tanggung jawab hukum pembuat pendapat hukum pembuat e. Materi dalam Legal Opinion / Kerangka Legal Opini |
Parlindungan, SH, MH, CLA. |
16.15s/d 17.00 WIB |
3. Contoh Legal Opinion dan Simulasi singkat |
|
17.00 s/d 17.30 WIB |
4. Tanya Jawab |
moderator |
17.30 s/d 17.40 WIB |
5. Penutupan dan Fhoto Bersama |
Moderator dan Panitia |
(IV)