Novel Baswedan: Banyak Manipulasi dalam Proses Penyidikan dan Penuntutan


Selasa,16 Juni 2020 - 10:16:40 WIB
Novel Baswedan: Banyak Manipulasi dalam Proses Penyidikan dan Penuntutan sumber foto kabar24.bisnis.com

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan beberapa kejanggalan terkait dengan kasus penyerangan dan penyiraman air keras yang menimpa dirinya.

Dilansir dari laman kabar24.bisnis.com, dia khawatir ada orang-orang yang mempermainkan sistem peradilan. "Permasalahan sebenarnya bukan hanya pada tuntutan jaksa, tapi juga banyaknya manipulasi dalam proses penyidikan dan penuntutan," kata Novel, dikutip Selasa (16/6/2020). Dia menjabarkan beberapa keraguannya terhadap persidangan terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa yang merupakan penyerangnya.

Keraguan pertama adalah soal sosok asli penyerangnya. Dia mengatakan bila bertanya pada saksi yang melihat langsung penyerangan, banyak yang meragukan bahwa Rahmat dan Ronny adalah sosok yang sama dengan pelaku penyerangan. Novel mengatakan para saksi tersebut sayangnya tak pernah seluruhnya diperiksa di pengadilan.

Saksi yang melihat langsung dari lokasi kejadian yang didatangkan ke pengadilan, juga telah menegaskan keraguan ini pada hakim. "Dia juga mengatakan gerak-geriknya [Rahmat dan Ronny] tak sama dengan waktu menyerang. Itu katanya saksi di persidangan seperti itu," kata Novel.

Menurut dia, kejanggalan terus berlanjut dengan adanya upaya pengaburan fakta. Seperti saat air keras yang digunakan untuk menyerang Novel, disebut sebagai aki. Selain itu, ada pula barang bukti berupa baju yang dikenakan Novel saat kejadian, yang disebut tak memiliki bekas air keras. Belakangan, diketahui baju tersebut digunting di beberapa bagian dan bagian yang dipotong tak dapat ditemukan.

Dalam kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa penyerang, yakni Rahmat Kadir Mahulettu dan Ronny Bugis, dengan hukuman satu tahun penjara.

Dalam persidangan yang digelar Kamis (11/6), dua orang anggota Polri aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk dihukum penjara selama 1 tahun penjara. (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]