Daftar Lima Pasal yang Dihapus di Draf RKUHP Terbaru


Kamis,10 November 2022 - 09:51:09 WIB
Daftar Lima Pasal yang Dihapus di Draf RKUHP Terbaru sumber foto cnnindonesia.com

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan lima pasal dihapus usai melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke masyarakat. Menurutnya, penghapusan itu membuat jumlah pasal di draf RKUHP terbaru berubah dari 632 menjadi 627 pasal. "Penghapusan terhadap pasal-pasal tentang penggelandangan, unggas lewati kebun, ternak yang lewat kebun, termasuk mengenai tindak pidana di lingkungan hidup 2 pasal," kata sosok yang akrab disapa Eddy dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (9/11).

Dilansir dari laman cnnindonesia.com. Berikut 5 pasal yang dihapus dari RKUHP.

1. Pasal 277
Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain yang menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

2. Pasal 278
(1) Setiap Orang yang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara.

3. Pasal 344
(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau paling banyak kategori VI.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau paling banyak kategori VII.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau paling banyak kategori VII.

4. Pasal 345
(1) Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

5. Pasal 429
Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I. Sebagai informasi, Komisi III DPR bakal mengambil keputusan tingkat I untuk RKUHP pada 22 November 2022 mendatang. Rencana itu dikonfirmasi oleh anggota Komisi III DPR Taufik Basari. "Betul saya konfirmasi," kata sosok yang akrab disapa Tobas itu saat dihubungi, Rabu (9/11). Sebelum pengambilan keputusan tingkat I, Komisi III DPR akan menerima penyerahan draf hasil sosialisasi RKUHP dari Kemenkumham pada hari ini. Selanjutnya, Komisi III DPR akan menggelar RDPU dengan aliansi RKUHP pada 14 November dan membahas draf RKUHP pada 21 November.


(iv)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]