Desa Fiktif: KPK Temukan 4 Potensi Masalah Terkait Dana Desa


Kamis,07 November 2019 - 09:58:20 WIB
Desa Fiktif: KPK Temukan 4 Potensi Masalah Terkait Dana Desa sumber foto bisnis.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setidaknya menemukan empat potensi masalah terkait dana desa menyusul kajian yang telah dilakukan pada 2015. 

Dikutip dari laman bisnis.com, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kajian itu dilakukan dalam pelaksanaan tugas pencegahan KPK dan hasilnya ditemukan sejumlah potensi masalah.

Pertama, terkait masalah regulasi. Dia mengatakan masalah muncul karena belum lengkapnya regulasi dan petunjuk pelaksanaan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan desa.

Selain itu, masalah regulasi itu lantaran potensi tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Desa dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. "Kewajiban penyusunan laporan pertanggungjawaban oleh desa tidak  efisien akibat ketentuan regulasi yang tumpang tindih," kata dia, Rabu (6/11/2019) malam.

Dia mengatakan masalah itu karena formula pembagian dana desa dalam PP No. 22 tahun 2015 dinilai tidak cukup transparan dan hanya didasarkan atas dasar pemerataan.

Kemudian, pengaturan pembagian penghasilan tetap bagi perangkat desa dari ADD yang diatur dalam PP No. 43 tahun 2014 kurang berkeadilan.

Kedua, potensi masalah dalam tata laksana yaitu, kerangka waktu siklus pengelolaan anggaran desa sulit dipatuhi oleh desa; satuan harga baku barang/jasa yang dijadikan acuan bagi desa dalam menyusun APBDesa belum tersedia; dan APBDesa yang disusun tidak sepenuhnya menggambarkan kebutuhan yang diperlukan desa.

Selanjutnya, transparansi rencana penggunaan dan pertanggungjawaban APBDesa masih rendah dan laporan pertanggungjawaban yang dibuat desa belum mengikuti standar dan rawan manipulasi.

Ketiga, kajian itu juga menemukan potensi masalah dalam hal pengawasan. Ditemukan bahwa efektivitas Inspektorat Daerah dalam melakuka pengawasan terhadap pengelolaan keuangan di desa masih rendah.

Tak hanya itu, saluran pengaduan masyarakat tidak dikelola dengan baik oleh semua daerah serta ruang lingkup evaluasi dan pengawasan yang dilakukan oleh camat belum jelas.

Terakhir, adanya potensi masalah sumber daya manusia (SDM). Hal itu antara lain tenaga pendamping berpotensi melakukan korupsi/fraud memanfaatkan lemahnya aparat desa.

"Dari temuan tersebut, KPK merekomendasikan kepada badan atau kementerian terkait untuk merevisi dan atau membuat regulasi baru," ujarnya. Revisi itu antara lain adalah dengan merevisi Permendagri No. 7 tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

"[Rekomendasinya] dengan memasukkan aspek pengawasan partisipatif oleh masyarakat, audit sosial, mekanisme pengaduan dan peran inspektorat daerah," ujarnya.

Sebelumnya, KPK juga membantu Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam menelisik dugaan korupsi desa fiktif yang tak berpenduduk. Perkara yang tengah ditangani saat ini adalah dugaan korupsi membentuk atau mendefinitifkan desa-desa yang tidak sesuai prosedur dengan menggunakan dokumen yang tidak sah.

Akibatnya, menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah atas Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola beberapa desa di Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2016 s/d 2018.

Dalam perkara itu, Febri mengatakan bahwa diduga ada 34 desa yang bermasalah. Dari jumlah itu, menurutnya, ada 3 desa fiktif, sedangkan 31 desa lainnya ada akan tetapi surat keputusan (SK) pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur.

"Sementara pada saat desa tersebut dibentuk sudah ada moratorium dari Kemendagri sehingga untuk mendapatkan dana desa harus dibuat tanggal pembentukan backdate," kata dia.

Febri menyebut bahwa KPK dan penyidik Polda Sultra telah melakukan gelar perkara di tahap penyelidikan yang dilakukan pada 24 Juni 2019. Gelar perkara pun telah dilakukan kembali pada16 September lalu.

Dia juga mengatakan bahwa pimpinan KPK dan Kapolda Sultra telah bertemu untuk membahas masalah ini pada 25 Juni lalu. Dalam pertemuan tersebut, KPK diminta agar melakukan supervisi dan memfasilitasi ahli dalam perkara tersebut. 

"Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dan Polda telah mengirimkan SPDP ke KPK sesuai ketentuan Pasal 50 UU KPK," kata dia. Adapun sesuai KUHAP, penyidikan yang dilakukan Polri adalah mencari dan mengumpulkan bukti guna menemukan tersangkanya. (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]