Tommy Sumardi Dituntut 1,5 Tahun Terkait Kasus Djoko Tjandra


Selasa,15 Desember 2020 - 16:05:29 WIB
Tommy Sumardi Dituntut 1,5 Tahun Terkait Kasus Djoko Tjandra sumber foto cnnindonesia.com

Jaksa Penuntut Umum menuntut pengusaha Tommy Sumardi dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi pengurusan penghapusan daftar buronan atas nama terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Dilansir dari laman cnnidonesia.com, "menghukum Terdakwa Tommy Sumardi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan, Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/12).

Selain itu, Jaksa juga menuntut Tommy untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam pertimbangannya, Jaksa mengungkapkan hal-hal yang memberatkan Tommy adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan, nepotisme (KKN).

Sedangkan hal yang meringankan yakni Tommy mengakui perbuatannya dan bukan pelaku utama. Jaksa pun meminta majelis hakim mengabulkan permohonan Justice Collaborator yang sebelumnya diajukan Tommy.

"Terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya," ungkap Jaksa. Tommy sebelumnya didakwa turut serta menyuap dua jenderal polisi untuk pengurusan penghapusan daftar buronan atas nama terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Dua jenderal polisi yang dimaksud adalah mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Napoleon mendapat Sin$200 ribu dan US$270 ribu, sementara Prasetijo mendapat US$150 ribu. Jika dikonversikan ke dalam mata uang rupiah, uang suap itu sekitar kurang lebih Rp8 miliar. Tommy dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula ketika Djoko meminta tolong kepada Tommy agar dirinya bisa kembali ke Indonesia secara sah dan bisa mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Djoko dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp15 juta subsider tiga bulan kurungan. Djoko saat itu berstatus sebagai buronan dan jika kembali ke Indonesia, ia akan ditangkap oleh aparat penegak hukum untuk menjalani masa pidananya.

"Agar niat Joko Soegiarto Tjandra dapat masuk ke Indonesia dapat terwujud maka Joko Soegiarto Tjandra bersedia memberikan uang sebesar Rp10 miliar melalui Terdakwa H. Tommy Sumardi untuk diberikan kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingan Joko Soegiarto Tjandra masuk ke Indonesia terutama kepada pejabat di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri," imbuh Jaksa. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]