Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Surat Palsu


Selasa,22 Desember 2020 - 15:20:18 WIB
Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Surat Palsu sumber foto cnnindonesia.com

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan alias Djoko Tjandra dengan pidana 2,5 tahun penjara atas kasus pemalsuan sejumlah surat, yakni surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan. Djoko Tjandra dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut bersama sejumlah pihak.

Dilansir dari laman cnnidonesia.com, "menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara," kata Hakim Ketua Muhammad Sirat saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12). Putusan ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menghukum Djoko dengan pidana dua tahun penjara.

Dalam nota pembelaan atau pleidoi sebelumnya, Djoko menilai kasus pemalsuan sejumlah surat yang menjeratnya merupakan titik nadir penderitaan. Ia mengatakan menjadi korban atas ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi manusia.

Djoko mengungkapkan dampak buruk permasalahan hukum sangat signifikan lantaran ia saat ini masih mempunyai tanggungan atas kelangsungan hidup keluarganya. Proses hukum itu pula, lanjut dia, menjadi faktor penghambat dirinya untuk bisa menghabiskan waktu dengan anak-cucu di rumah.

"Sekali pun begitu, di titik nadir penderitaan saya ini, saya tetap menaruh harapan kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili saya dalam perkara ini. Saya percaya Dewi Keadilan itu tidak mati," ucap dia, Jumat (11/12) lalu.

Mengenai surat-surat di atas dimaksudkan untuk memuluskan langkah Djoko Tjandra dalam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.

Ada pun PK yang dimaksud berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Djoko dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Hanya saja, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan PK tersebut lantaran Djoko selaku Terpidana korupsi tidak pernah menghadiri setiap agenda sidang. (GA)


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]