Pasal-pasal Kontroversial dalam RUU Pertanahan


Senin,23 September 2019 - 13:41:32 WIB
Pasal-pasal Kontroversial dalam RUU Pertanahan detik.com

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan merupakan salah satu RUU yang bakal disahkan oleh DPR. Namun, RUU ini masih menjadi polemik lantaran mengandung sejumlah pasal yang dinilai bermasalah.

Dilansir berita dari laman detik.com, Sebagaimana dilihat detik.com pada Senin (23/9/2019) di laman resmi DPR, RUU tentang Pertanahan masuk dalam judul RUU prolegnas prioritas prioritas. RUU ini sendiri diusulkan oleh DPR dan DPD.

Berikut ini adalah beberapa pasal yang dinilai bermasalah yang dirangkum detikcom:

1. Korban penggusuran yang melawan terancam pidana

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika menilai ada sejumlah pasal karet dalam RUU tentang Pertanahan. Salah satunya itualah Pasal 91. Menurutnya, Pasal ini bisa memberikan legitimasi bagi aparat untuk memidanakan masyarakat yang ingin membela hak tanahnya.

"RUU itu bermasalah. Di pasal 91 misalnya, itu memberikan legitimasi hukum polisi untuk melakukan pemidanaan. Tentu ini kan pasti akan ditafsirkan secara utuh, untuk secara bebas menangkap siapapun. Misalkan, warga yang menolak tanahnya untuk dijadikan bandara," kata Dewi Kartika kepada wartawan, Senin (23/9/2019).

Pasal 91 dalam draft RUU tentang Pertanahan itu menyebut orang yang menghalangi petugas saat menggusur bisa dipidana. Begini bunyinya:

"Setiap orang yang menghalangi petugas dan/atau aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas pada bidang tanah miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c atau orang suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)," bunyi pasal dalam draft yang diterima.

 

2. Mereka yang melakukan pemufakatan jahat dalam sengketa tanah bisa dipidana

Dewi Kartika juga menjelaskan bahwa ada pasal yang juga bisa mempidanakan aktivis organisasi agraria, yakni pasal 95. Apalagi, pasal itu sifatnya hukum positif.

"Itu bisa berpotensi mengkriminilasi masyarakat adat atau masyarakat terorganisir atau aktivis. Kan petani-petani ini yang berserikat, bisa dipidana juga mereka. Soalnya pasal itu sifatnya hukum positif," ujarnya.

Begini bunyi pasal 95 itu:

"Setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama yang melakukan dan/atau membantu melakukan permufakatan jahat yang mengakibatkan sengketa atau konflik Pertanahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah)," begitu bunyi pasal yang tertulis dalam draft.

 

3. Nama pemilik HGU dirahasiakan?

Dewi juga mengungkapkan pasal yang bisa melindungi nama pemilik HGU. Hal itu disebutkan dalam pasal 46 ayat 8. Begini bunyinya:

(8) Masyarakat berhak mendapatkan informasi publik mengenai data Pertanahan kecuali informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meskipun tak secara eksplisit menyebut pemilik HGU dirahasiakan, namun menurutnya pasal itu tetap memiliki celah untuk menyembunyikan nama pemilik HGU.

4. Masa kepemilikan HGU diperpanjang 90 tahun

Pasal lain yang bermasalah, menurut Dewi adalah pasal 26. Pasal ini menurutnya memberikan Hak Guna Usaha (HGU) sampai 90 tahun. Begini bunyi pasalnya:

Pasal 26

(1) Hak Guna Usaha diberikan dengan jangka waktu:
a. untuk perorangan paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; dan
b. untuk badan hukum paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun.

 

(2) Dalam hal memenuhi ketentuan dan persyaratan, Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang satu kali, yaitu:
a. untuk perorangan paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; dan
b. untuk badan hukum paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun.

 

(3) Badan Usaha Milik Negara dapat diberikan kekhususan dalam hal permohonan dan perpanjangan Hak Atas Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal tertentu, Menteri dapat memberikan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha paling lama 20 (dua puluh) tahun.

5. Nuansa Domein Verklaring zaman Belanda

Draft RUU Pertanahan ini juga dianggap mengandung nilai Domein Verklaring zaman kolonial Belanda. Domein Verklaring sendiri merupakan asas di mana tanah menjadi milik negara ketika sang pemilik tanah tidak bisa membuktikkan bukti kepemilikkannya. Nuansa itu muncul dalam Pasal 36:

Pasal 36
(1) Hak Pakai selama digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b diberikan kepada:
a. instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b. perwakilan negara asing dan lembaga internasional; atau
c. badan keagamaan dan sosial.
(2) Hak Pakai selama digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pemegang hak dalam rangka pelayanan publik.
(3) Hak Pakai selama digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilepaskan dan dialihkan dengan cara tukar bangun atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Pakai dengan jangka waktu dan Hak Pakai selama digunakan diatur dalam Peraturan Pemerintah.(GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]