sumber photo detik.com
Tim Polres Dumai, Riau, menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang diselundupkan dari Malaysia. Polisi menyita 1 kg sabu sebagai barang bukti.
"Barang bukti 1 Kg sabu ini dalam kemasan teh China merek Guanyinwang warna kuning dari dua tersangka," kata Kapolres Dumai, AKBP Restika Nainggolan kepada detikcom, Senin (17/6/2019).
Kedua tersangka pengedar narkoba merupakan warga Kecamatan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Keduanya yakni Jasman (57) dan Nano Suharno (34).
Penangkapan menurut Restika berawal dari informasi yang diterima tim Satuan Narkoba mengenai transaksi sabu. Tim kemudian melakukan pengintaian, dikutip dari laman detik.com.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/6) di Jl Sultan Syarif Qasim, Dumai. Kedua tersangka langsung disergap saat bertransaksi sabu.
"Saat keduanya bertransaksi, tim yang sudah mengintai langsung melakukan penangkapan," sambung Restika.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Dumai. Polisi masih mengembangkan kasus peredaran narkoba yang diduga jaringan internasional ini.
"Kita masih kembangkan ke jaringan lainnya. Kuat dugaan sabu ini diselundupkan dari Malaysia masuk ke Dumai," kata Restika. (wili)
Ketua DPR Pastikan RUU PKS Tak Disahkan pada Periode ini
Ini Nama-nama Ketua Fraksi di MPR Hasil Sidang Paripurna Hari Ini
Menguji Keseriusan Jokowi Hapus Pasal Karet di UU ITE
Bandar Narkoba yang Tewas Dalam Baku Tembak di Riau Pecatan Polisi
Resmi! MK Tolak Gugatan Pasal Pemblokiran UU ITE
Bisakah Jalan Putus Dijadikan Alasan Force Majeur?