sumber photo detik.com
Tim Polres Dumai, Riau, menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang diselundupkan dari Malaysia. Polisi menyita 1 kg sabu sebagai barang bukti.
"Barang bukti 1 Kg sabu ini dalam kemasan teh China merek Guanyinwang warna kuning dari dua tersangka," kata Kapolres Dumai, AKBP Restika Nainggolan kepada detikcom, Senin (17/6/2019).
Kedua tersangka pengedar narkoba merupakan warga Kecamatan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Keduanya yakni Jasman (57) dan Nano Suharno (34).
Penangkapan menurut Restika berawal dari informasi yang diterima tim Satuan Narkoba mengenai transaksi sabu. Tim kemudian melakukan pengintaian, dikutip dari laman detik.com.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/6) di Jl Sultan Syarif Qasim, Dumai. Kedua tersangka langsung disergap saat bertransaksi sabu.
"Saat keduanya bertransaksi, tim yang sudah mengintai langsung melakukan penangkapan," sambung Restika.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Dumai. Polisi masih mengembangkan kasus peredaran narkoba yang diduga jaringan internasional ini.
"Kita masih kembangkan ke jaringan lainnya. Kuat dugaan sabu ini diselundupkan dari Malaysia masuk ke Dumai," kata Restika. (wili)
Aset First Travel Dirampas Negara, Harta Rp 142 M Dibalikin ke Mafia Narkoba
Guru Honorer di Sumbar Sodomi Belasan Murid di Sekolah dan Rumah Dinas
Erick akan Rombak Direksi BUMN, KRAS & Jiwasraya Jadi Fokus
Saksikan Hujan Meteor Geminid Jum'at Malam
KPK Usut Dugaan Suap Miliaran Rupiah di Ditjen Pajak Kemenkeu
Ketua MA Klaim Mekanisme Gugatan Sederhana Bantu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi