sumber photo detik.com
Tim Polres Dumai, Riau, menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang diselundupkan dari Malaysia. Polisi menyita 1 kg sabu sebagai barang bukti.
"Barang bukti 1 Kg sabu ini dalam kemasan teh China merek Guanyinwang warna kuning dari dua tersangka," kata Kapolres Dumai, AKBP Restika Nainggolan kepada detikcom, Senin (17/6/2019).
Kedua tersangka pengedar narkoba merupakan warga Kecamatan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Keduanya yakni Jasman (57) dan Nano Suharno (34).
Penangkapan menurut Restika berawal dari informasi yang diterima tim Satuan Narkoba mengenai transaksi sabu. Tim kemudian melakukan pengintaian, dikutip dari laman detik.com.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/6) di Jl Sultan Syarif Qasim, Dumai. Kedua tersangka langsung disergap saat bertransaksi sabu.
"Saat keduanya bertransaksi, tim yang sudah mengintai langsung melakukan penangkapan," sambung Restika.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Dumai. Polisi masih mengembangkan kasus peredaran narkoba yang diduga jaringan internasional ini.
"Kita masih kembangkan ke jaringan lainnya. Kuat dugaan sabu ini diselundupkan dari Malaysia masuk ke Dumai," kata Restika. (wili)
Bagaimana Cara Penyelesaian Ketidaksesuaian Kawasan Hutan dalam RTRWP?
Masalah Ketenagakerjaan dan Konsistensi UU Ketenagakerjaan
Hari Ini 'Deadline' Perppu KPK, BEM Trisakti Dkk Akan Putuskan Sikap
Mantan Bendum Demokrat M Nazaruddin Bebas Murni dari Penjara
Disidang Besok, Pelaku Teror Masjid New Zealand Dijerat Total 89 Dakwaan
Pelantikan Jokowi-Amin Mundur, Ini Alasan Ketua MPR