sumber photo detik.com
Tim Polres Dumai, Riau, menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu yang diselundupkan dari Malaysia. Polisi menyita 1 kg sabu sebagai barang bukti.
"Barang bukti 1 Kg sabu ini dalam kemasan teh China merek Guanyinwang warna kuning dari dua tersangka," kata Kapolres Dumai, AKBP Restika Nainggolan kepada detikcom, Senin (17/6/2019).
Kedua tersangka pengedar narkoba merupakan warga Kecamatan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Keduanya yakni Jasman (57) dan Nano Suharno (34).
Penangkapan menurut Restika berawal dari informasi yang diterima tim Satuan Narkoba mengenai transaksi sabu. Tim kemudian melakukan pengintaian, dikutip dari laman detik.com.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/6) di Jl Sultan Syarif Qasim, Dumai. Kedua tersangka langsung disergap saat bertransaksi sabu.
"Saat keduanya bertransaksi, tim yang sudah mengintai langsung melakukan penangkapan," sambung Restika.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Dumai. Polisi masih mengembangkan kasus peredaran narkoba yang diduga jaringan internasional ini.
"Kita masih kembangkan ke jaringan lainnya. Kuat dugaan sabu ini diselundupkan dari Malaysia masuk ke Dumai," kata Restika. (wili)
Kejaksaan Agung Minta Rp2,5 M, Termasuk untuk Kasus HAM Berat
Erick akan Rombak Direksi BUMN, KRAS & Jiwasraya Jadi Fokus
Buruh Gugat 12 Poin UU Cipta Kerja ke MK
Pemerintah: Biaya Pasien Corona Ditanggung BPJS Kesehatan
Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia Kunjungi Mapolda Riau
Ini Daftar Jabatan Baru dan Lama yang Dihapus di KPK