Telat Lapor SPT Boleh, Tapi Dapat 'Surat Cinta' dari Pajak


Senin,01 April 2019 - 16:55:57 WIB
Telat Lapor SPT Boleh, Tapi Dapat 'Surat Cinta' dari Pajak sumber photo detik.com

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau kepada seluruh wajib pajak (WP) untuk melaporkan SPT Tahunan sesuai batas waktu yang ditentukan. Meskipun, para WP masih diperbolehkan jika dilaporkan sampai akhir tahun 2019.

Sesuai aturan, batas waktu laporan SPT untuk WP orang pribadi sampai 31 Maret dan WP badan sampai 30 April setiap tahunnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, laporan SPT sesuai waktu yang ditentukan demi terhindar dari sanksi administrasi.
 

"Masih tetap bisa lapor, tapi sudah berlaku sanksi keterlambatan lapor," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (1/4/2019).

Sanksi administrasi bagi WP yang telat lapor SPT berupa denda sebesar Rp 100.000. Pengenaan denda atau sanksi ini pun akan diberikan oleh kantor pajak terdekat melalui sepucuk surat, dikutip dari laman detik.com.

"Kalau sanksi keterlambatan lapor SPT Tahunan itu akan ditagih oleh KPP dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jadi WP yang terlambat nantinya menunggu STP itu baru membayar sanksi tersebut," ujar dia.

Otoritas pajak nasional, kata Hestu, mengimbau kepada seluruh WP untuk segera melaporkan kewajiban pajaknya. Apalagi, batas pelaporan untuk WP orang pribadi diperpanjang hingga 1 April 2019.

Pelayanan pelaporan SPT dimulai dari pukul 08.00-16.00 WIB di seluruh kantor pajak nasional. Namun, jika melapor dengan online alias e-filing bisa sampai pukul 23.59 WIB.

"Kalau lapornya hari ini sampai dengan pukul 23.59 WIB, sanksi 100 ribu tidak dikenakan," ungkap dia. (wili)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]