(foto: detik.com)
Menkum HAM, Yasonna memberi remisi ke napi koruptor, antara lain Nazaruddin dan Gayus Tambunan. Alasan pemberian remisi ini karena Lapas penuh.
Alasan yang disampaikan Lapas penuh, dinilai mengada-ngada. Pegiat antikorupsi Emerson Yuntho menyarankan Yasonna membaca baik-baik data jumlah napi koruptor di Lapas. Dari data Kemenkum HAM sendiri, hingga Juli tahun ini, hanya 4.907. Angka napi korupsi ini amat rendah dibandingkan napi kasus narkoba yang mencapai 77 ribu.
Jadi bila disampaikan memang over kapasitas, ya memang benar. Tetapi harus dicatat napi narkoba yang luar biasa banyak. Napi korupsi tak memakan banyak kapasitas Lapas. "Tahukah anda bahwa jumlah napi korupsi hanya 1,92 % dari total napi diseluruh Indonesia. So, apakah kebijakan kemudahan remisi untuk koruptor akan mengurangi kelebihan kapasitas di penjara? Hallllooo Pak Menteri," sindir Emerson, Kamis (18/8/2016) dilansir detik.com.(*)
Parl-3180
Meriah 20 Tahun Kebersamaan 99, DPP IKA FH UIR Resmikan LBH 99
Mengapa Pencucian Uang Dilarang? Ini Alasannya
Soal Larangan Cadar, Gus Yaqut: Menag Urusi Radikalisme & Terorisme Saja
Pengumuman Seleksi Pegawai Setara PNS Dimulai Hari Ini
Vadhana International Group Serahkan Bantuan ke Panti Asuhan Darul Ilmi
Istilah Baru DPR: Pemilu Nasional 2024 & Pemilu Daerah 2027