(foto: detik.com)
Menkum HAM, Yasonna memberi remisi ke napi koruptor, antara lain Nazaruddin dan Gayus Tambunan. Alasan pemberian remisi ini karena Lapas penuh.
Alasan yang disampaikan Lapas penuh, dinilai mengada-ngada. Pegiat antikorupsi Emerson Yuntho menyarankan Yasonna membaca baik-baik data jumlah napi koruptor di Lapas. Dari data Kemenkum HAM sendiri, hingga Juli tahun ini, hanya 4.907. Angka napi korupsi ini amat rendah dibandingkan napi kasus narkoba yang mencapai 77 ribu.
Jadi bila disampaikan memang over kapasitas, ya memang benar. Tetapi harus dicatat napi narkoba yang luar biasa banyak. Napi korupsi tak memakan banyak kapasitas Lapas. "Tahukah anda bahwa jumlah napi korupsi hanya 1,92 % dari total napi diseluruh Indonesia. So, apakah kebijakan kemudahan remisi untuk koruptor akan mengurangi kelebihan kapasitas di penjara? Hallllooo Pak Menteri," sindir Emerson, Kamis (18/8/2016) dilansir detik.com.(*)
Parl-3180
Peringatan HUT ke-4 TeRuCI Chaplaku Meriah dan Dihadiri TeRuCI Chapter Angso Duo Jambi
Usulan Pengadaan PNS 2019 dari Instansi Ditunggu Paling Telat Juni
Mau Jadi PNS Lewat 8 Sekolah Dinas Ini? Cek Ketentuannya!
Masalah di Balik Harga Bawang Putih Melonjak Gila-gilaan
Jokowi Siapkan Pulau Kosong untuk RS Khusus Penyakit Menular
Di Pelosok Riau, Petugas Kirim Surat Suara Susuri Sungai 10 Jam