(foto: detik.com)
Menkum HAM, Yasonna memberi remisi ke napi koruptor, antara lain Nazaruddin dan Gayus Tambunan. Alasan pemberian remisi ini karena Lapas penuh.
Alasan yang disampaikan Lapas penuh, dinilai mengada-ngada. Pegiat antikorupsi Emerson Yuntho menyarankan Yasonna membaca baik-baik data jumlah napi koruptor di Lapas. Dari data Kemenkum HAM sendiri, hingga Juli tahun ini, hanya 4.907. Angka napi korupsi ini amat rendah dibandingkan napi kasus narkoba yang mencapai 77 ribu.
Jadi bila disampaikan memang over kapasitas, ya memang benar. Tetapi harus dicatat napi narkoba yang luar biasa banyak. Napi korupsi tak memakan banyak kapasitas Lapas. "Tahukah anda bahwa jumlah napi korupsi hanya 1,92 % dari total napi diseluruh Indonesia. So, apakah kebijakan kemudahan remisi untuk koruptor akan mengurangi kelebihan kapasitas di penjara? Hallllooo Pak Menteri," sindir Emerson, Kamis (18/8/2016) dilansir detik.com.(*)
Parl-3180
Catat! Masyarakat Penerima Vaksin COVID-19 Akan Dapat SMS Mulai Hari Ini
Ibadah Haji 2020 Dibatasi 1.000 Jamaah, Usia di Atas 65 Tahun Dilarang
Dinkes Lacak Jejak WN China Positif Corona Selama Berada di Bali
Meninggal Dunia, Syekh Ali Jaber Dinyatakan Negatif Covid-19
Respons Pemerintah Soal Utang Rp6.074,56 T, Melonjak Imbas Pandemi Covid-19
Aturan Baru Karantina PPLN Lewat Jalur Udara