sumber photo detik.com
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan quick count atau hitung cepat pagi ini. Apakah boleh digelar sejak Rabu (17/4) pagi atau baru dimulai sore hari.
Berdasarkaan jadwal sidang yang dilansir wesbite MK, Selasa (16/4), MK akan membacakan putusan Nomor 24/PUU-XVII/2019 dan 25/PUU-XVII/2019 pukul 10.00 WIB. Putusan itu atas permohonan sejumlah stasiun televisi dan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI).
Pemohon menggugat sejumlah pasal di UU Pemilu yang melarang quick count sejak pagi hari. Pasal yang melarang adalah Pasal 449 ayat 2 UU Pemilu:
Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang.
Adapun Pasal 449 ayat 5 berbunyi:
Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
"Di zaman dengan kecepatan informasi saat ini, di mana masyarakat mengakses melalui media sosial, seperti Facebook, Twitter, WhatsApp, dan sebagainya, justru penundaan itu berpotensi untuk munculnya penyebaran fake news atau berita-berita palsu. Karena 2 jam di waktu Indonesia barat itu sama dengan 4 jam di waktu Indonesia timur. Empat jam adalah waktu yang sangat panjang bagi munculnya berbagai informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata kuasa hukum pemohon gugatan, Andi Syafrani.
Pada Pemilu 2009 dan Pemilu 2014, UU juga melarang quick count sejak pagi, tapi MK membatalkannya. Padahal, materi muatan pasal di atas sudah dihapuskan oleh MK pada 2009 dan 2014, dikutip dari laman detik.com.
"Haruslah diingat bahwa sejak awal sudah diketahui oleh umum (notoir feiten) bahwa quick count bukanlah hasil resmi sehingga tidak dapat disikapi sebagai hasil resmi, namun masyarakat berhak mengetahui," demikian bunyi putusan MK tahun 2009. (wili)
Isi Lengkap Keppres Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 Ditetapkan Presiden Jokowi
Harga Rumah Subsidi Naik Jadi Berapa? Tunggu Akhir Bulan Ini
Penempatan Jamaah Haji Indonesia di Mekkah Tahun 2019 Berbasis Zonasi
SKK Migas dan Kontraktor Sepakati 248 Inisiatif Optimalisasi Biaya di 2022
PNS Kinerja Buruk Bisa 'Dipecat'
Erick Thohir Rombak Direksi Pertamina, Ini Susunan Direksi yang Baru