Pemerintah Putuskan Kelanjutan PPKM Level 1-4 di Indonesia Senin Sore


Senin,18 Oktober 2021 - 11:03:58 WIB
Pemerintah Putuskan Kelanjutan PPKM Level 1-4 di Indonesia Senin Sore sumber foto merdeka.com

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4 di Indonesia berakhir, Senin (18/10/2021) hari ini. Pemerintah pun akan menggelar rapat untuk membahas kelanjutan nasib PPKM.

Dilansir dari laman merdeka.com. Belum diketahui apakah PPKM level 1-4 di Indonesia akan dihentikan atau diperpanjang dengan melonggarkan aktivitas masyarakat. Hal ini akan diumumkan usai rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Ratas (rapat terbatas) nanti sore. Akan diumumkan presiden dan atau menko sore ini," kata Dirjen Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (18/10/2021).

Dia mengaku belum mengetahui apakah ada daerah yang akan turun dari PPKM level 3 ke level 2 atau level 2 ke level 1. Safrizal menjelaskan penurunan level PPKM akan melihat capaian vaksinasi Covid-19 di daerah tersebut.

Sementara itu, penurunan level PPKM di wilayah aglomerasi akan memperhitungkan kondisi Covid-19 di wilayah penyangga. Misalnya, penurunan level PPKM DKI Jakarta harus melihat situasi Covid-19 di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. "(Penurunan level PPKM) akan memperhitungkan vaksinasi dan aglomerasi," jelas Safrizal.

Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 mulai 5 sampai 18 Oktober 2021. Hal ini lantaran kasus Covid-19 yang mulai membaik dalam dua minggu terakhir.

Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah akan melakukan ujicoba pemberlakuan PPKM Level 1 atau New Normal untuk Kota Blitar. Hal ini dikarenakan Kota Blitar telah memenuhi syarat indikator Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan target cakupan vaksinasi dosis 1 sebesar 70 persen dan dosis 1 lansia sebesar 60 persen.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan penerapan PPKM Level 1 ini akan mendekati aktivitas kehidupan masyarakat yang normal. Untuk mengimbangi hal tersebut, akan dilakukan tindakan surveillance, testing/tracing, dan peningkatan disiplin protokol kesehatan. (RF/ika)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]