sumber photo detik.com
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan jadwal libur perdagangan saham di Lebaran. Total hari yang diliburkan sebanyak 5 hari.
Direktur Utama BEI Inarno Djayadi mengatakan jadwal libur ditetapkan pada 3, 5 dan 7 Juni 2019. Sehingga total yang diliburkan 5 hari dengan 2 hari libur Lebaran.
"Betul, tepatnya 3-7 Juni dan 5-6 Juni Idul Fitri. Senin sampai Jumat," ujarnya kepada detikFinance, Selasa (28/5/2019).
Inarno mengatakan, jadwal libur Lebaran perdagangan saham mengikuti penetapan jadwal kliring Bank Indonesia
Sementara pemerintah sendiri sudah menetapkan cuti bersama Idul Fitri untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2019. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 pada 27 Mei 2019, dikutip dari laman detik.com.
Jokowi menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah bagi PNS pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019, sekaligus menetapkan tanggal 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. (wili)
Emas Antam Dijual Rp 661.000/Gram
Berapa Harga Emas Pegadaian Dijual pada 17 Desember 2021?
Harga Emas 24 Karat di Pegadaian Hari Ini, Jumat 2 Oktober 2020
Cek Harga Emas 24 Karat Antam Hari Ini, Selasa 7 Juni 2022
Himbau Anggota Gapki, Dorong Kemitraan dan Percepatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)
Utang PLN Tembus Rp 500 T, DPR Minta Penjelasan Bos PLN