sumber photo detik.com
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan jadwal libur perdagangan saham di Lebaran. Total hari yang diliburkan sebanyak 5 hari.
Direktur Utama BEI Inarno Djayadi mengatakan jadwal libur ditetapkan pada 3, 5 dan 7 Juni 2019. Sehingga total yang diliburkan 5 hari dengan 2 hari libur Lebaran.
"Betul, tepatnya 3-7 Juni dan 5-6 Juni Idul Fitri. Senin sampai Jumat," ujarnya kepada detikFinance, Selasa (28/5/2019).
Inarno mengatakan, jadwal libur Lebaran perdagangan saham mengikuti penetapan jadwal kliring Bank Indonesia
Sementara pemerintah sendiri sudah menetapkan cuti bersama Idul Fitri untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2019. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 pada 27 Mei 2019, dikutip dari laman detik.com.
Jokowi menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah bagi PNS pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019, sekaligus menetapkan tanggal 24 Desember 2019 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. (wili)
APBN 2016 Siap Dirombak Akibat Harga Minyak Anjlok dan Rupiah Menguat
Harga Emas 24 Karat Antam Hari Ini, 9 September 2020
Pemerintah Siapkan Rp 637,3 Miliar untuk 3 Juta Dosis Vaksin Covid-19
Atasi Dampak Covid-19, Pemerintah Akan Bagi Bansos Beras ke 10 Juta Keluarga
Harga Emas 24 Karat di Pegadaian Hari Ini 5 Februari 2021, Turun Lagi!
Menlu Sebut Indonesia Siap Jadi Pusat Produksi vaksin Covid di Asia-Pasifik