sumber photo detik.com
Pemprov Riau akan melarang kendaraan berat seperti truk dan tanki CPO melintas mulai H-3 hingga H+3 lebaran. Pelarangan itu bertujuan untuk memperlancar lalu lintas saat arus mudik dan arus balik.
"Pelarangan ini diberlakukan H-3 dan H+3 di Idul Fitri 1440 Hijriah. Larangan kendaraan berat ini agar masyarakat yang akan mudik menggunakan kendaraan tidak terganggu dengan mobil berat tersebut," kata Kepala Dinas Perhubungan Riau, M Taufik kepada wartawan, Jumat (31/5/2019).
Taufik menjelaskan, secara nasional pemberlakuan kendaraan berat dilarang melintas terhitung H-7 hingga H+7. Namun untuk wilayah Riau hanya terhitung selama 6 hari saja tidak boleh melintas.
"Kalau kita hitung, berarti kendaraan berat ini tidak boleh melintas sejak 2 Juni hingga 7 juni 2019," kata Taufik, dikutip dari laman detik.com.
Namun demikian, tidak semua kendaraan berat dilarang melintas. Sejumlah kendaraan angkutan sembako dan angkutan BBM tetap diizinkan melintas. Angkutan berat terutama yang dilarang melintas seperti angkutan kelapa sawit, CPO dan kayu. (wili)
Update Corona 28 Agustus: 165.887 Positif, 120.900 Sembuh
Tak Ada Dana PEN, Penanganan Kemiskinan di 2023 Pakai Anggaran Kementerian/Lembaga
HET Dihapus, Ekonom Khawatir Minyak Goreng Oplosan Marak
Ini Kategori Siswa yang Tidak Bisa Daftar UTBK SNBT dan Jalur Mandiri
Helikopter Penjemput Logistik Pemilu di Papua Ditembaki KKB
Ada Rumah Cuma Dibangun 5 Hari, Harganya Rp 70 Jutaan