sumber photo detik.com
Pemprov Riau akan melarang kendaraan berat seperti truk dan tanki CPO melintas mulai H-3 hingga H+3 lebaran. Pelarangan itu bertujuan untuk memperlancar lalu lintas saat arus mudik dan arus balik.
"Pelarangan ini diberlakukan H-3 dan H+3 di Idul Fitri 1440 Hijriah. Larangan kendaraan berat ini agar masyarakat yang akan mudik menggunakan kendaraan tidak terganggu dengan mobil berat tersebut," kata Kepala Dinas Perhubungan Riau, M Taufik kepada wartawan, Jumat (31/5/2019).
Taufik menjelaskan, secara nasional pemberlakuan kendaraan berat dilarang melintas terhitung H-7 hingga H+7. Namun untuk wilayah Riau hanya terhitung selama 6 hari saja tidak boleh melintas.
"Kalau kita hitung, berarti kendaraan berat ini tidak boleh melintas sejak 2 Juni hingga 7 juni 2019," kata Taufik, dikutip dari laman detik.com.
Namun demikian, tidak semua kendaraan berat dilarang melintas. Sejumlah kendaraan angkutan sembako dan angkutan BBM tetap diizinkan melintas. Angkutan berat terutama yang dilarang melintas seperti angkutan kelapa sawit, CPO dan kayu. (wili)
5 Kerugian UU Cipta Kerja untuk Karyawan, Banyak Duit Disunat
Optimalisasi Sistem dan Teknologi Jadi Kunci Kesuksesan Digitalisasi Distribusi Pupuk PKT
Ibadah Haji 2020 Dibatasi 1.000 Jamaah, Usia di Atas 65 Tahun Dilarang
4 Wilayah di Indonesia Tidak Bisa Lihat Gerhana Bulan Total Hari Ini
Bangga Ada Go-Jek, Luhut: Manajemennya Masih Orang Indonesia
Siap-siap! 3 Hari Lagi Pengumuman Hasil Seleksi Rekrutmen BUMN