sumber photo detik.com
Pemprov Riau akan melarang kendaraan berat seperti truk dan tanki CPO melintas mulai H-3 hingga H+3 lebaran. Pelarangan itu bertujuan untuk memperlancar lalu lintas saat arus mudik dan arus balik.
"Pelarangan ini diberlakukan H-3 dan H+3 di Idul Fitri 1440 Hijriah. Larangan kendaraan berat ini agar masyarakat yang akan mudik menggunakan kendaraan tidak terganggu dengan mobil berat tersebut," kata Kepala Dinas Perhubungan Riau, M Taufik kepada wartawan, Jumat (31/5/2019).
Taufik menjelaskan, secara nasional pemberlakuan kendaraan berat dilarang melintas terhitung H-7 hingga H+7. Namun untuk wilayah Riau hanya terhitung selama 6 hari saja tidak boleh melintas.
"Kalau kita hitung, berarti kendaraan berat ini tidak boleh melintas sejak 2 Juni hingga 7 juni 2019," kata Taufik, dikutip dari laman detik.com.
Namun demikian, tidak semua kendaraan berat dilarang melintas. Sejumlah kendaraan angkutan sembako dan angkutan BBM tetap diizinkan melintas. Angkutan berat terutama yang dilarang melintas seperti angkutan kelapa sawit, CPO dan kayu. (wili)
Siswi SMA ACS Jakarta Hadirkan Alat Filtrasi Udara
Ini Dia 9 Point Penekanan KPK terhadap Seluruh Kepala Daerah di Riau
Wacana Bangun RS Isolasi, Menkes Terawan: Ada 1000 Pulau, Pilih saja
Apa Bedanya SPBU Kode 31 dan 34? Ini Penjelasannya
BPH Migas Pastikan Ketersediaan BBM Aman selama Lebaran 2022, Stok Rata-Rata 21 Hari
Ada 806 Km Tol Beroperasi Tahun 2019, Ini Jadwalnya