sumber photo detik.com
Pemprov Riau akan melarang kendaraan berat seperti truk dan tanki CPO melintas mulai H-3 hingga H+3 lebaran. Pelarangan itu bertujuan untuk memperlancar lalu lintas saat arus mudik dan arus balik.
"Pelarangan ini diberlakukan H-3 dan H+3 di Idul Fitri 1440 Hijriah. Larangan kendaraan berat ini agar masyarakat yang akan mudik menggunakan kendaraan tidak terganggu dengan mobil berat tersebut," kata Kepala Dinas Perhubungan Riau, M Taufik kepada wartawan, Jumat (31/5/2019).
Taufik menjelaskan, secara nasional pemberlakuan kendaraan berat dilarang melintas terhitung H-7 hingga H+7. Namun untuk wilayah Riau hanya terhitung selama 6 hari saja tidak boleh melintas.
"Kalau kita hitung, berarti kendaraan berat ini tidak boleh melintas sejak 2 Juni hingga 7 juni 2019," kata Taufik, dikutip dari laman detik.com.
Namun demikian, tidak semua kendaraan berat dilarang melintas. Sejumlah kendaraan angkutan sembako dan angkutan BBM tetap diizinkan melintas. Angkutan berat terutama yang dilarang melintas seperti angkutan kelapa sawit, CPO dan kayu. (wili)
Setor Pajak Pakai NIK Berlaku Mulai 1 Januari 2024
Kemenkes Utamakan Vaksin Booster AstraZeneca pada Januari-Maret
Menaker Ingatkan yang Kena PHK Ada JKP, Tak Perlu Iuran Lagi
Maskapai Bawa WNA Ilegal Didenda Rp50 Juta
Menteri ESDM Pastikan Tarif Listrik di Atas 3.000 VA Bakal Naik
Update Senin 5 Juli 2021: 2.313.829 Positif Covid-19, Sembuh 1.942.690, Meninggal 61.140