Kartu Kredit Over Limit usai Lebaran, Bagaimana Solusinya?


Selasa,11 Juni 2019 - 14:14:09 WIB
Kartu Kredit Over Limit usai Lebaran, Bagaimana Solusinya? sumber photo detik.com

Kebutuhan saat Hari Raya Idul Fitri biasanya lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya. Selain menggunakan uang tunai saat berbelanja, biasanya masyarakat juga menggunakan kartu kredit sebagai alat pembayaran. Bahkan ada yang sampai kartu kreditnya over limit atau melebihi batas.

Bagaimana cara menanganinya?

Perencana Keuangan dari Mitra Rencana Edukasi (MRE) Andy Nugroho menjelaskan jika ada pemegang kartu kredit terjebak utang dengan tagihan yang melebihi batas, maka harus dilakukan pelunasan secepatnya.

Hal ini agar tagihan tersebut tidak membengkak dengan bunga. Maksudnya adalah, tagihan yang over limit biasanya akan dikenakan biaya tambahan yang kemudian akan berbunga lebih besar jika tak segera dilunasi, dikutip dari laman detik.com.

"Yang pasti jika kartu kredit sudah over limit maka tidak bisa digunakan belanja lagi. Itu harus segera dilunasi, jangan sampai tidak," kata Andy saat dihubungi detikFinance, Selasa (11/6/2019).

Dia menyampaikan, jika memang membutuhkan dana tambahan bisa menggadaikan emas atau perhiasan untuk mendapatkan uang tunai. 

"Hal ini lebih baik dari sisi risiko dibandingkan dengan kartu kredit atau pinjam ke fintech, karena kita memiliki barang untuk jaminan," ujar dia.

Andy mengatakan, jika memang sudah terdesak pengguna kartu kredit bisa menggunakan fasilitas pembayaran minimum yang disediakan oleh bank. Namun hal ini tidak dianjurkan oleh Andy karena ini bukan menyelesaikan masalah dengan cepat, hanya mengundur masalah, tapi jika sudah memahami konsekuensinya maka pengguna bisa memanfaatkan fasilitas tersebut. 

"Kita harus paham konsekuensinya yaitu jumlah total yang dibayarkan akan semakin besar," imbuh dia.

Pembayaran minimum adalah fasilitas yang diberikan oleh bank kepada nasabah kartu kredit. Biasanya pembayaran minimum adalah 10% dari total tagihan. Jadi misalnya ada tagihan Rp 3 juta maka minimum pembayaran yang diterima oleh bank adalah Rp 300.000. Namun setelah pembayaran bank akan memberlakukan bunga untuk tagihan yang belum dilunasi. (wili)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]