Pengusaha Nggak Bayar THR, Izin Usaha Dicabut


Kamis,13 Juni 2019 - 10:03:51 WIB
Pengusaha Nggak Bayar THR, Izin Usaha Dicabut sumber photo detik.com

Pos Komando (Posko) Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima sebanyak 251 pengaduan perusahaan yang bermasalah dalam membayar THR.

Dari total 251, sebanyak 142 perusahaan di antaranya telah diperiksa dan pembayaran THR telah dilakukan. Lantas bagaimana dengan sisa 109 perusahaan lainnya? Apa sanksinya jika tak mau membayar THR?

detikFinance mengulas informasi selengkapnya pada halaman berikutnya.

Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan Kemenaker Franky Watratan menjelaskan, 109 perusahaan tersebut diperiksa untuk memastikan pembayaran THR yang terlambat itu sudah dilunasi atau belum.

"Pengawas kan turun ke lapangan ke perusahaan karena kan kemarin tidak semua perusahaan pada saat cuti bersama beroperasi. Jadi setelah Lebaran baru diperiksa, dilakukan pemeriksaan itu memastikan apakah belum bayar, apa sudah bayar," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Menurut Franky bisa saja setelah diperiksa ternyata 109 perusahaan ini sudah memenuhi pembayaran THR yang terlambat diberikan ke karyawan. Dalam hal ini tidak akan dijatuhi sanksi. Sanksi baru akan diberikan jika perusahaan benar-benar enggan membayar THR.

"Kan sebagian besar juga banyak yang terlambat dibayarkan, mungkin saja setelah itu sudah dibayarkan. Bukan berarti kalau dalam proses belum dibayarkan. Pengawas kan cuma verifikasi saja ternyata sudah dibayarkan, ya memastikan," jelasnya.

Jika nanti dari hasil pemeriksaan ada perusahaan yang kedapatan belum membayar THR segera diambil tindakan, dengan permulaan pemberian peringatan sebanyak 2 kali untuk segera membayar THR. Kalau tetap bandel, siap-siap saja diberikan sanksi.

Kasubdit Pengawasan Norma Waktu Kerja Waktu Istirahat Pengupahan Kemenaker Franky Watratan menjelaskan, ada sejumlah tahapan dalam memberikan sanksi ini, yang pertama baru berupa peringatan. Jika satu kali peringatan diabaikan, akan diberikan peringatan kedua.

"Kalau sudah diberikan peringatan belum dibayar, dikeluarkan nota kedua untuk menegaskan lagi nota pertama kapan pelaksanaan pembayaran THR," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Jika itu tidak mempan juga, Kemnaker bakal merekomendasikan ke kepala daerah di mana perusahaan tersebut bertempat untuk menjatuhkan sanksi administratif, pembatasan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha. 

Dari kepala daerah biasanya akan diteruskan ke dinas-dinas terkait yang memberikan izin usaha. Nantinya dinas terkait, atas instruksi kepala daerah bakal menjatuhi sanksi dengan menghambat kegiatan usaha perusahaan yang tak mau bayar THR.

"Jadi tergantung mereka, mungkin masih diberikan kesempatan dengan hanya teguran tertulis, atau mungkin kalau memang betul-betul perusahaannya tidak membayarkan ya sudah cabut izin kegiatan usahanya mereka," jelasnya, dikutip dari laman detik.com.

Berkaitan dengan itu, menjadi kewenangan pemerintah daerah sepenuhnya bakal memperlakukan perusahaan yang bandel seperti apa. (wili)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]