sumber photo detik.com
KPU meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Tim hukum KPU menegaskan gugatan Prabowo tidak jelas, tidak relevan dan lebih menggiring opini, dikutip dari laman detik.com.
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar kuasa hukum KPU, Ali Nurdin membacakan permohonan dalam jawaban (eksepsi) pada sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019, di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Dalam petitum, meminta Mahkamah untuk memutus:
Dalam Eksepsi
1. Menerima eksepsi Termohon
2. Dalam pokok perkara:
1. Menolak permohonan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan benar keputusan KPU RI No 987 tentang penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, pemilihan legislatif DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tahun 2019.
3. Menetapkan perolehan suara calon presiden tahun 2019 yang benar
1. Pasangan Jokowi-Ma'ruf 85.607.362
2. Pasangan Prabowo-Sandiaga 68.650.239
(wili)
RUU KUHP: Pelaku Makar Bunuh Presiden Diancam Hukuman Mati
Kapolres Kampar Dicopot, Betulkah Hanya Karena Ngobrol Saat Kapolri Pidato
Penyuap Eks Mensos Juliari Divonis 4 Tahun Penjara
Apakah Boleh Seorang Karyawan Difasilitasi Senjata Api?
Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Perkebunan
Kejaksaan Agung Minta Rp2,5 M, Termasuk untuk Kasus HAM Berat