sumber photo detik.com
KPU meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Tim hukum KPU menegaskan gugatan Prabowo tidak jelas, tidak relevan dan lebih menggiring opini, dikutip dari laman detik.com.
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar kuasa hukum KPU, Ali Nurdin membacakan permohonan dalam jawaban (eksepsi) pada sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019, di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Dalam petitum, meminta Mahkamah untuk memutus:
Dalam Eksepsi
1. Menerima eksepsi Termohon
2. Dalam pokok perkara:
1. Menolak permohonan untuk seluruhnya.
2. Menyatakan benar keputusan KPU RI No 987 tentang penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden, pemilihan legislatif DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tahun 2019.
3. Menetapkan perolehan suara calon presiden tahun 2019 yang benar
1. Pasangan Jokowi-Ma'ruf 85.607.362
2. Pasangan Prabowo-Sandiaga 68.650.239
(wili)
Draf RUU Pemilu Atur Jadwal Pilkada 2022
2 Polisi Penyiram Air Keras Dituntut 1 Tahun Bui, Begini Reaksi KPK
Menteri Bisa Angkat 5 Staf Ahli dan 5 Staf Khusus
Polda Riau Tangkap 5 Perampok, 2 Orang Pelaku Ditembak
UU ITE Plus Buzzer, Ancaman Kebebasan Berpendapat Era Jokowi
Daftar Lima Pasal yang Dihapus di Draf RKUHP Terbaru