Kabut Asap Karhutla, Masyarakat Riau Keluarkan Petisi


Senin,16 September 2019 - 08:19:47 WIB
Kabut Asap Karhutla, Masyarakat Riau Keluarkan Petisi bisnis.com

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla)  di Sumatera dalam dua bulan terakhir ini sudah sangat merugikan khususnya masyarakat Riau.

Kerugian tersebut tidak hanya dalam bentuk materil secara ekonomi, juga nonmateril, seperti meningkatnya penderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), hancurnya ekologi lingkungan, hingga sektor pendidikan lantaran diliburkannya anak sekolah.

Forum komunikasi pemuka masyarakat Riau (FKPMR) merasa prihatin dengan kondisi di wilayahnya dan mengeluarkan petisi yang akan di sampaikan kepada berbagai pihak terkait.

Ketua Umum FKPMR Area Jakarta Rusli Effendi ikut menyuarakan keresahan dan ketidak berdayaan masyarakat Riau. Menurutnya, situasi Riau sudah sangat darurat.

"Korban ISPA sudah puluhan ribu orang, seperti berita dilansir bisnis.com, aktivitas ekonomi terganggu dan ada juga penerbangan ke Riau yang dialihkan ke Batam, harus ada satu gerakan bersama dalam memberantas kabut asap ini," ungkapnya seperti dikutip dalam siaran pers, Senin (16/9/2019).

Ria menyatakan saat ini bukan waktunya untuk mencari pihak yang harus disalahkan. Hal itu hanya membuang energi karena daftarnya panjang.

Justru, dia mengatakan yang dibutuhkan masyarakat Riau adalah tindakan bersama agar kabut asap segera hilang dari bumi lancang kuning.

"Masyarakat Riau sangat bertamaddun berbudaya tinggi. Kami tidak menginginkan perselisihan dan keributan, tetapi sampai berapa lama ini bisa dipertahankan? Apa lama-lama tidak akan meledak juga?" imbuhnya.

Berikut enam tuntutan FKMPR terkait bencana asap akibat karhutla:

1) Menetapkan kejadian kabut asap di Provinsi Riau sebagai bencana nasional;

2) Segera mengerahkan lembaga, tenaga, dan sumberdaya yang mungkin, baik yg dibawah kendali nasional maupun dengan meminta bantuan internasional untuk upaya memadamkan karhutla;

3) Mengusut penyebab dan para pihak yang telah menimbulkan bencana kabut asap di Provinsi Riau dan membawa permasalahannya ke pengadilan;

4) Menetapkan kebijakan mitigasi, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan publik dan menangani dengan sebaik-baiknya permasalahan sosial ekonomi yg muncul;

5) Menunjuk suatu tim kebijakan yg didukung tim kerja kerja pada tingkat nasional untuk mencari jalan keluar dari permasalahan bencana kabut asap secara kebijakan dan operasional, baik di Provinsi Riau maupun daerah lainnya;

6) Mengajukan RUU yg baru dan merevisi segala ketentuan perundangan yg dianggap perlu untuk mencegah terjadinya karhutla. (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]