Hasil Pengawasan BBPOM di Pekanbaru, Banyak Iklan Obat Tradisional Langgar Aturan


Rabu,25 September 2019 - 14:52:44 WIB
Hasil Pengawasan BBPOM di Pekanbaru, Banyak Iklan Obat Tradisional Langgar Aturan GoRiau.com

Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Pekanbaru mengemukakan bahwa masih banyak iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan yang ditayangkan dengan melanggar ketentuan. Berdasarkan data tahun 2018, setidaknya ada 108 dari 229 iklan obat tradisional yang melanggar aturan, dan 62 dari 116 iklan suplemen kesehatan yang melanggar aturan.

 

"Kemudian, untuk tahun 2019 sampai triwulan kedua, ada 27 dari 84 iklan obat tradisional yang melanggar ketentuan. Serta 11 dari 27 iklan suplemen kesehatan melanggar aturan," ungkap Kepala BBPOM Kota Pekanbaru Mohammad Kashuri, Rabu, (25/9/2019).

Kashuri menjelaskan, seperti berita dilansir GoRiau.com, banyak poin yang dilanggar dalam tayangan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan ini, diantaranya tidak mencantumkan spot peringatan (efek samping, red), klaim berlebihan, testimoni, tidak mencantumkan logo dan iklan menggunakan objek tenaga medis.

 

"Jadi jika dalam iklan disebutkan tanpa efek samping dan ada testimoni-testimoni yang mengatakan obatnya bisa menyembuhkan segala penyakit, ini bisa melanggar aturan," paparnya.

 

Terkait hal itu, Kashuri mengingatkan agar masyarakat lebih waspada dan memahami produk yang akan dibeli, dan cermat memahami iklan yang menawarkan suatu produk. Pasalnya, masyarakat sebagai konsumen akan menjadi pihak yang pertama dirugikan dengan mengkonsumsi produk-produk obat dan suplemen yang tak tepat guna bagi kesehatannya.

"Kita juga berharap agar masyarakat lebih waspada dan memahami suatu produk, agar tidak mendapatkan makanan atau obat yang tidak aman. Bagaimana cara mereka mengiklankan, saat produk diiklankan dengan benar itu harus objektif, informasinya jelas dan tidak menyesatkan," terangnya.

Selain itu, Kashuri juga mengatakan untuk pengawasan iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan ini, BBPOM Pekanbaru telah bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Riau, serta stakeholder terkait di pemerintahan, serta sosialisasi kepada lembaga-lembaga yang bertanggung jawab dalam pengawasan dalam periklanan. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]