Ditolak PDI-P, Perppu KPK Dinilai Justru Akan Menaikkan Wibawa Jokowi


Rabu,09 Oktober 2019 - 09:47:07 WIB
Ditolak PDI-P, Perppu KPK Dinilai Justru Akan Menaikkan Wibawa Jokowi kompas.com

Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes menilai, meskipun PDI Perjuangan menolak penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi, tetapi Presiden Joko Widodo tetap punya daya tawar tinggi untuk mengeluarkan beleid tersebut.

Pasalnya, lanjut Arya, Perppu KPK dapat menaikkan wibawa presiden karena menunjukkan komitmen pemerintahan memperkuat lembaga antirasuah dalam pemberantasan korupsi.

Dilansir berita laman Kompas.com, "Penerbitan perppu bukan melemahkan wibawa Presiden, melainkan justru menaikkan. Karena dia berkomitmen menguatkan KPK dan pemberantasan korupsi. Jadi, daya tawar tetap tinggi meskipun partainya menolak," ujar Arya saat dihubungi, Rabu (9/10/2019). Arya menambahkan, jika Perppu KPK tidak diterbitkan, maka Presiden Jokowi dianggap ingkar janji akan gagasan Nawacita.

Publik masih mengingat dan terus menagih janji Jokowi soal Nawacita pada 2014, yang menyebutkan tidak ingin Indonesia lemah karena korupsi. "Tegas disebutkan pada poin keempat bahwa Joko Widodo-Jusuf Kalla menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya," ucap Arya.

"Publik dengan mudah menganggap bahwa Nawacita ini hanya ilusi belaka saja jika Presiden tidak segera bertindak untuk menyelamatkan KPK," tuturnya. Di sisi lain, seperti diungkapkan Arya, jika perppu tak dikeluarkan, maka bisa saja kepercayaan masyarakat pada pemerintah akan menurun.

Menurut dia, adalah hal yang wajar jika masyarakat, apalagi pemilih Jokowi mendasarkan pilihannya atas janji politik yang telah disampaikan dan berharap akan realisasi yang jelas. Sebelumnya, Fraksi PDI-P di DPR memastikan akan menolak jika Presiden Jokowi menerbitkan perppu untuk mencabut Undang-Undang KPK hasil revisi.

Hal itu disampaikan oleh anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDI-P, Hendrawan Supratikno. "Pandangan resmi kami di fraksi, sebaiknya tetap melalui judicial review dan legislative review," kata Hendrawan saat dihubungi, Selasa (8/10/2019).

Hendrawan pun menilai tidak elok jika polemik revisi UU KPK ini harus diselesaikan lewat tarik menarik kepentingan politik. Ia menilai akan lebih baik diselesaikan lewat proses uji materi di MK atau revisi ulang di DPR dan pemerintah. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]