sumber foto okezone.com Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau dan Kementerian Agama (Kemenag) sepakat memberhentikan dengan hormat Ustadz Abdul Somad (UAS) dari PNS dan dosen. Kepada UAS, pihak universitas mendoakan agar jemaah UAS semakin banyak dan terus berkembang.
"Kita tentunya mendoakan agar dakwah UAS mencerdaskan umat semakin eksis, semakin berkembang dan semakin baik," kata Rektor UIN Suska Riau, Ahmad Supardi kepada okezone Kamis (20/11/2019).
Dikutip dari laman okezone.com, Dia mengaku UIN Suska Riau kehilangan atas mundurnya UAS dari dosen. Namun pihak UIN tidak bisa memaksa UAS untuk tetap mengajar. Pihak UIN Suska Riau juga sudah tiga kali melakukan pemanggilan untuk mengklarifikasi mundurnya UAS. Namun dai kondang itu tidak datang, walau tidak ada keharusan menghadiri panggilan.
"Kita sudah mengikuti semua prosedur, kita sudah panggil UAS tiga kali, tapi tidak ada tanggapan. Kita juga sudah melakukan kordinasi dengan Kemenag,"imbuhhya. Dia mengatakan bahwa UAS merupakan sosok yang sangat dihormati, baik di Tanah Air maupun di luar Negeri. Pengunduran diri UAS juga tepat, karena dalam surat tertulis UAS menyebut pengunduran dirinya karena kesibukan.
UAS merupakan aset Nasional, Internasional. Dia merupakan ulama yang berwibawa dan memiliki jemaah yang luar biasa baik di dalam maupun luar negeri. Dengan tidak berkecimpung di akademisi lagi semoga baik lagi," harapnya.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan dan Kepegawaian UIN Ssuka Riau, Ahcmad Supardi. Wakil Rektor II ini berharap keluarnya UAS dari lingkungan akademisi UIN Suska akan memberikan banyak waktu untuk umat.
"Kami berharap semoga UAS lebih bermanfat lagi bagi umat dan bangsa, sekaligus kita berdoa semoga di UIN Suska Riau akan lahir UAS baru yang akan memberikan pencerahan bagi umat," pintanya. (GA)
Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Corona Tunggu Izin BPOM Keluar
BLT Subsidi Gaji 864.000 Guru Non PNS hingga Ustadz Diverifikasi BPJS
Astra Serahkan 2 Unit Mobil Vaksinasi kepada Polres Metro dan Kodim Jakut
Perppu Cipta Kerja: Pengurusan Sertifikat Halal Dipangkas dari 21 Hari Jadi 12 Hari
Syarat Perjalanan Naik Pesawat Terbaru, Wajib Antigen & PCR?
UU Kekarantinaan: Pemerintah Tanggung Jawab Penuhi Kebutuhan