Syarat Menikah yang Perlu Kamu Ketahui Sebelum ke KUA


Rabu,27 November 2019 - 11:28:34 WIB
Syarat Menikah yang Perlu Kamu Ketahui Sebelum ke KUA sumber foto detik.com

Pernikahan jadi acara sakral yang sangat dinanti oleh setiap pasangan. Tapi, sebelum mendaftar ke kantor urusan agama (KUA), kamu perlu ketahui syarat nikah terlebih dulu.

Dikutip dari laman detik.com, supaya pernikahanmu berjalan dengan lancar, maka terlebih dahulu kalian harus memenuhi sejumlah syarat nikah di KUA. Berikut syarat yang harus kalian lakukan sebelum melakukan pernikahan.

1. Surat Keterangan untuk Nikah

Kalian harus pergi ke RT dan RW untuk dibuatkan surat pengantar ke kelurahan tempat kalian tinggal. Kemudian minta surat kepada pegawai yang sedang bekerja untuk dibuatkan surat keterangan untuk menikah.

2. Surat Keterangan Asal Usul

Surat keterangan asal usul bisa kalian dapatkan dari kelurahan tempat kalian tinggal. Surat ini bertujuan untuk mengetahui segala informasi dasar tentang kalian. Mulai dari nama, tempat tinggal, tanggal lahir, pekerjaan, hingga info kedua orang tua.

3. Surat Persetujuan Mempelai

Surat ini bertujuan untuk mempelai tidak berubah pikiran untuk membatalkan pernikahan. Sebaiknya mengurus surat ini terlebih dahulu agar si calon cepat menandatangani dan sulit untuk berubah pikiran.

4. Surat Keterangan Tentang Orangtua

Surat ini diwajibkan yang mengisi adalah kedua orangtua kalian. Secara umum, isi yang ada pada surat ini kurang lebih hampir sama dengan surat asal usul, hanya berbeda formatnya saja.

5. Surat Izin Orangtua

Surat ini bertujuan untuk meminta izin kepada kedua orangtua jika calon pengantinnya umurnya di bawah 21 tahun.

6. Surat Akta Cerai

Surat ini wajib hukumnya dimiliki bagi pasangan yang pernah menikah dan bercerai.

7. Surat Izin Komandan

Surat izin wajib disertakan saat mengurus pernikahan di KUA, terutama bagi kalian yang bekerja sebagai anggota TNI atau POLRI.

8. Surat Akta Kematian

Surat ini bertujuan jika pasangan pendamping meninggal dunia dan kalian ingin membangun rumah tangga yang baru. Sertakan surat Kematian Suami/Istri saat melakukan pendaftaran di KUA.

9. Surat Dispensasi dari Pengadilan Bagi Calon Suami yang Belum Berumur 19 Tahun dan Bagi Calon Istri yang Belum Berumur 16 Tahun

Surat ini bertujuan agar tidak banyak yang melakukan nikah muda. Pemerintah membuat peraturan ini karena memikirkan masalah ekonomi yang akan datang.

10. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA

11. Fotocopy Identitas Diri (KTP)

12. Fotocopy Kartu Keluarga

13. Fotocopy Akta Kelahiran

Nah, jika kalian sudah paham apa saja yang harus dipersiapkan syarat untuk menikah. Sekarang waktunya untuk mengetahui prosedur pendaftaran layanan nikah. Berikut proses yang harus kalian lakukan. Prosedur Pendaftaran Layanan Nikah
- Calon pengantin harus mendaftarkan ke KUA dengan membawa persyaratan dokumen nikah.
- Pemeriksaan dokumen nikah oleh penghulu
- Menerima lembar pembayaran
- Membayar biaya nikah di Bank Resepsi
- Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA

Jadi, itulah syarat nikah di KUA yang perlu kalian siapkan. Jika rencana akad nikah kamu ingin berjalan dengan lancar, persiapkan semua dokumen yang dibutuhkan sejak jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan pernikahan. Alangkah baiknya kalian mempersiapkan itu semua dua atau tiga bulan sebelum prosesi akad nikah berlangsung. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]