Vonis Para Koruptor yang Disunat MA, dari Politisi sampai Hakim Konstitusi


Rabu,04 Desember 2019 - 09:31:08 WIB
Vonis Para Koruptor yang Disunat MA, dari Politisi sampai Hakim Konstitusi sumber foto detik.com

Mahkamah Agung (MA) kembali menyunat terdakwa korupsi yaitu mantan Menteri Sosial, Idrus Marham. Dari 5 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara. Bukan pertama kali terjadi.

Dilansir dari laman detik.com, berikut sebagian daftar hukuman yang disunat MA, bahkan dilepaskan/dibebaskan sebagaimana dirangkum detikcom, Rabu (4/12/2019):

1. M Sanusi

Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, M Sanusi terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Uang tersebut terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKSP) Jakarta di Balegda DPRD DKI.

M Sanusi kemudian dijatuhi hukuman 7 tahun penjara di tingkat pertama. Jaksa tidak terima dan mengajukan banding. Hukuman diperberat menjadi 10 tahun penjara. Di tingkat PK hukuman Sanusi disunat menjadi 7 tahun penjara lagi.

Duduk sebagai ketua majelis yaitu Prof Surya Jaya dengan anggota LL Hutagalung dan Eddy Army. Majelis menurunkan hukuman M Sanusi jadi 7 tahun penjara. Namun Surya Jaya dissenting opinnion dan tidak setuju hukuman M Sanusi diturunkan, tapi Surya Jaya kalah suara dengan anggotanya.

2. Irman Gusman

Mantan Ketua DPD itu terbukti korupsi mengurus impor gula. Irman dinilai terbukti menerima suap dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi. Di persidangan, Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy. Oleh PN Jakpus, Irman dihukum 4,5 tahun penjara. Putusan itu berkekuatan hukum tetap. Di tingkat PK, hakim agung Suhadi, Eddy Army dan Abdul Latief menyunat dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

3. Patrialis Akbar

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Patrialis terbukti 'dagang' perkara putusan MK. MA menyunat hukuman Patrialis dari 8 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis Andi Samsam Nganro dengan anggota LL Hutagalung dan Sri Murwahyuni.

4. Choel Mallarangeng

Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Choel Mallarangeng dari 3,5 tahun menjadi 3 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Alasan MA, Choel telah mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 7 miliar. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Salman Luthan dengan anggota hakim agung Prof Abdul Latief dan hakim agung Sri Murwahyuni.

5. Panitera Korup

Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman penitera pengganti (PP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tarmizi. Pejabat pengadilan itu terbukti menerima suap dari pengusaha Dirut PT Aquamarine Divindo Inspection, Yunus Nafik, lewat pengacara Ahmad Zaini.

Awalnya Tamrizi dihukum 4 tahun penjara. Tapi di tingkat PK, hukumannya disunat menjadi 3 tahun penjra. Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Andi Samsan Nganro dengan anggota LL Hutagalung dan Sri Murwahyuni.

6. Pengusaha

Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman pengusaha Tamin Sukardi dari 8 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Padahal, ia terbukti korupsi Rp 132 miliar. Bahkan, ia juga penyuap hakim agar divonis bebas di tingkat pertama. Perkara Nomor 1331 K/Pid.Sus/ 2019 tersebut diadili oleh Andi Samsan Nganro, Abdul Latif dan Leopold L. Hutagalung.

7. OC Kaligis

Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman OC Kaligis dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. OC Kaligis terbukti menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni dkk.

Putusan itu diketok olah Wakil Ketua MA Syarifuddin dengan anggota Surya Jaya dan LL Hutagalung. Menurut mereka, bila OC Kaligis tetap dihukum 10 tahun penjara, maka ia baru bisa keluar penjara di usia 84 tahun.

"Terpidana yang saat ini telah berumur 74 tahun tentu dalam menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan akan menghadapi masa-masa sulit dengan berbagai macam penyakit dan penderitaan fisik dan psikis yang bisa dialami terpidana dan tentu akan memperburuk kondisi kesehatannya di Lembaga Pemasyarakatan," ujar majelis dengan suara bulat.

8. Panitera PN Medan

KPK melakukan OTT menangkap hakim PN Medan Merry Purba yang menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi. Uang itu dititipkan lewat Panitera Pengganti PN Medan, Helpandi sebesar SGD 280 ribu melalui pengusaha Hadi Setiawan. Awalnya Helpandi dihukum 7 tahun penjara. Oleh MA, hukuman Helpandi disunat menjdi 6 tahun penjara.

9. Angelina Sondakh

Mantan anggota DPR Angelina Sondakh juga dikurangi hukumannya di tingkat PK. Yaitu dari 12 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

10. Pengusaha Sentul City

Mahkamah Agung (MA) menurunkan hukuman bos Sentul City, Cahyadi Kumala alias Swie Teng, dari 5 tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara dalam putusan Peninjauan Kembali (PK). Swie Teng terbukti menyuap Bupati Bogor, Rachmat Yasin. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]