sumber foto cnnindonesia.com
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto akan mengkaji kembali aturan pembebasan bea masuk dengan merevisi tarif. Agus mengisyaratkan impor barang kurang dari US$75 juga akan dikenakan tarif ke depan.
Dikutip dari laman cnnindonesia.com, "saat ini kan lebih dari US$75 dolar dikenakan tarif, sedangkan ke bawah tidak. Nah, mungkin kami akan revisi karena aturan itu mengganggu produk dalam negeri. Jadi, nggak US$75 lagi, tapi di bawah itu," ujarnya Senin (16/12).
Lebih lanjut ia menuturkan akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait untuk merevisi kebijakan baru, utamanya yang membatasi barang impor e-commerce. Mengingat, barang yang diimpor lewat e-commerce merupakan barang konsumsi.
Menurut Agus, revisi aturan demi melindungi produk dalam negeri dari gempuran impor, utamanya melalui e-commerce atau online shopping. Selain itu, demi mengurangi porsi impor.
"Sekarang ini e-commerce banyak impor. Nah, kita tingkatkan produk domestik di e-commerce, kita galakkan, karena di luar ada demand (permintaan) untuk produk Indonesia," terang dia.
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis laju impor pada November 2019 mencapai US$15,34 miliar. Tercatat negara yang menyumbang impor terbesar terhadap Indonesia adalah China, Jepang, dan Thailand.
Ketentuan mengenai impor barang kiriman telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2018. Disebutkan dalam pasal 13 ayat 1a bahwa diberlakukan pembebasan bea masuk terhadap produk impor yang tidak melebihi FOB US$75. (GA)
Harga Emas Retro dan UBS yang Dijual Pegadaian Naik di 14 Desember 2021, Simak Rinciannya
Ngegas! Harga Emas Batangan 24 Karat di Pegadaian Rabu 19 Mei 2021
Utang Pemerintah per Maret 2020 Rp 5.192 T, Ini Rinciannya
Tawuran telan korban, Wali Kota Tangerang keluarkan instruksi
Mungkinkah Indonesia Ikut Stop Ekspor Minyak Sawit Ke Uni Eropa
Bandara Soetta dan Ngurah Rai Ditarget Jadi Terbaik Asia, tapi Ada Syaratnya