sumber foto bangka.tribunnews.com Komisaris Utama PT Sinar Agro Makmur Lestari (SAML) Ramli Sutanegara menyatakan pihaknya profesional dalam mengembangkan perkebunan kelapa sawit.
"Bagi kami (PT SAML) bukan baru belajar dalam mengelola perkebunan kelapa sawit khususnya plasma. Bila pemerintah memberikan alokasi 20 persen, namun PT SAML memberikan 40 persen plasma, " ujar Komisaris utama PT SAML Ramli Sutanegara, Selasa (7/1).
Dilansir dari laman bangka.tribunnews.com, Ramli mengaku sangat menyesalkan sikap pemerintah daerah tidak tegas dalam persoalan-persoalan menyangkut perkebunan sawiit.
Menurut dia, pemda tidak melindungi investor dan tidak melindungi rakyat. Kami yakin dan percaya dengan adanya campur tangan Forkopimda yang sudah menginisiasi segera akan muncul keadilan," ungkapnya.
Keadilan yang dimaksud Ramli adalah perusahaan yang memiliki ijin dan menguasai tanah secara legal dan yang didukung penduduk asli daerah setempat serta pemerintah daerah, haruslah mendapat prioritas.
Ramli berharap berbagai pihak tidak mengenyampingkan orang-orang yang berniat membangun perkebunan kelapa sawit selama ia memenuhi persyaratan dan bermanfaat untuk masyarakat itu tidak ada masalah. Namun, bila memang izin tidak ada dan menguasai tanah dengan cara ilegal, maka perkebunan tersebut harus ditindak.
"Siapa pun boleh membuka perkebunan kelapa sawit, namun memenuhi prosedur. Apabila berkebun harus ada ijin lokasi, " jelasnya. Terkait polemik perkebunan di Desa Mendo, Ramli menyebut belum ada langkah hukum yang ditempuh.
Belum ada pihak penggungat dan tergugat pada kasus ini jika hendak diselesaikan lewat pengadilan. "Bila persoalan itu hingga ke pengadilan, maka ada penggugat dan tergugat. Sementara dalam persoalan ini baik penggugat maupun tergugat tidak ada," ujarnya. (GA)
Reshuffle Kabinet, Jokowi Umumkan Enam Menteri Baru
Penerimaan CPNS 2021 Dimulai Mei Ini, Cek Jadwalnya
Daftar 16 RUU yang Dicabut dari Prolegnas, Termasuk RUU PKS
Vaksin Merah Putih Target Produksi Massal Pertengahan 2022
Rizieq Shihab, Antara Revolusi Akhlak dan Isu Omnibus Law
WHO Uji Klinis 3 Kandidat Obat Covid-19, Ini Jenis dan Nama Obatnya