Buruh Sektor Kritikal Wajib Pakai PeduliLindungi 7 September


Selasa,31 Agustus 2021 - 09:10:20 WIB
Buruh Sektor Kritikal Wajib Pakai PeduliLindungi 7 September sumber foto cnnindonesia.com

Pemerintah akan mewajibkan pekerja di sektor kritikal untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021. Kebijakan ini menyusul penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang baru saja dilonggarkan untuk periode 31 Agustus sampai 6 September 2021.

Dilansir dari laman cnnindonesia.com, "untuk sementara, (sektor) kritikal akan diwajibkan QR Code PeduliLindungi mulai 7 September minggu depan," ucap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan saat konferensi pers virtual, Senin (30/8).

Nantinya, penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga berlaku untuk karyawan di industri berorientasi domestik, non-esensial, hingga ekspor esensial. Bersamaan dengan penggunaan PeduliLindungi dan pelonggaran PPKM, kapasitas karyawan untuk ketiga industri ini boleh mencapai 100 persen.

Kendati begitu, Luhut mengatakan perusahaan harus memperkerjakan karyawan dalam dua pembagian waktu (shift). "Ini dengan mendapat rekomendasi Kemenperin yang menggunakan QR Code PeduliLindungi," katanya. Luhut mengatakan nantinya semua aktivitas masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Rencananya, penggunaan aplikasi akan diperluas ke semua akses publik tanpa terkecuali ke depan.

"Tanpa disadari covid-19 mengubah gaya hidup kita menjadi memanfaatkan platform digital dan per Jumat ini (3/9), PeduliLindungi akan migrasi seluruhnya ke Kominfo, sehingga akan memiliki server yang sangat besar," tuturnya.

Sebagai informasi, Luhut mencatat masyarakat yang terdeteksi pada aplikasi PeduliLindungi mencapai 13,6 juta orang. Deteksi ini berasal dari aktivitas di beberapa sektor publik, seperti perbelanjaan, industri, olahraga, dan lainnya.

Dari jumlah ini terdapat 462 ribu orang yang masuk kategori merah dan tidak diperkenankan masuk melakukan aktivitas oleh sistem. "Ini yang perlu kita waspadai bersama. Jangan sampai yang positif masih jalan-jalan di wilayah publik dan bisa menularkan kepada banyak orang," pungkasnya. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]