Jokowi Buka-bukaan Soal Tak Larang Mudik 2020


Jumat,03 April 2020 - 09:50:26 WIB
Jokowi Buka-bukaan Soal Tak Larang Mudik 2020 sumber foto cnbcindonesia.com

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan tidak akan melarang mudik Lebaran kendati hal tersebut berpotensi meningkatkan penyebaran wabah COVID-19 di berbagai daerah.

Dilansir dari laman cnbcindonesia.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan alasan pemerintah tidak mengeluarkan aturan tegas terkait dengan mudik lebaran.

Berbicara usai rapat terbatas, Luhut mengemukakan bahwa pemerintah lebih memilih untuk mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik, ketimbang memberlakukan sebuah aturan larangan.

"Kalau dilarang pun, mau mudik saja. Jadi kami imbau kesadaran bahwa kalau Anda mudik, pasti bawa penyakit. Hampir pasti bawa penyaki. Dan kalau bawa penyakit, di daerah bisa meninggal. Bisa keluargamu.," kata Luhut, Kamis (2//4/2020).

Luhut mengatakan, pemerintah akan memberikan kompensasi berupa bantuan sosial kepada masyarakat yang memutuskan untuk tidak mudik lebaran agar aktivitas ekonomi tetap berjalan.

"Pemerintah melalui kementerian sosial menyiapkan insentif dan bantuan sosial bagi masyarakat golongan tidak mampu di tengah imbauan pemerintah untuk tidak mudik," katanya.

Bahkan, pemerintah akan menyiapkan bantuan khusus di wilayah DKI Jakarta yang memutuskan untuk tidak mudik ke kampung halamannya dalam rangka menekan penyebaran COVID-19.

Luhut mengatakan, pemerintah akan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan untuk menyalurkan bantuan sosial tersebut. Salah satunya, adalah penyedia aplikasi online seperti Go-Jek maupun Grab.

""Misalnya, nanti karena pemberian voucher, bawaan barang, kita lagi menghitung untuk tetap melibatkan Go-Jek dengan Grab. Sehingga mereka ada kerja juga," kata Luhut

Luhut menegaskan, bagi masyarakat yang tetap memaksakan untuk mudik akan ditetapkan sebagai Orang Dalam Pengawasan (COVID-19) dan harus menjalani masa karantina selama 14 hari ke depan. "Kalau sampai ada yang memaksakan diri untuk mudik, dia harus masuk karantina 14 hari di tempat mudiknya," tegas Luhut.

Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melaporkan jumlah kasus positif meningkat 113 orang dalam satu hari. Hingga Kamis (2/4/2020) pukul 12.00 WIB total kasus positif di Indonesia mencapai 1.790 orang.

Berdasarkan data yang diperoleh CNBC Indonesia, jumlah kasus yang meninggal mencapai 170 orang atau bertambah 13 kasus dibandingkan sehari sebelumnya. Sementara itu yang mengalami kesembuhan mencapai 112 orang atau bertambah 9 orang. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]