Bahaya Beri Nomor HP ke Orang Lain, Rekening Bank Dibobol


Selasa,21 Januari 2020 - 16:30:37 WIB
Bahaya Beri Nomor HP ke Orang Lain, Rekening Bank Dibobol sumber foto cnbcindonesia.com

Nomor ponsel saat ini memiliki peran penting sebagai identitas data privasi. Oleh karena itu, kita harus wajib waspada untuk melindungi atau tidak terlalu mudah memberikan nomor ponsel kepada orang tak dikenal.

Dilansir dari laman cnbcindonesia.com, pengamat IT, Rudi Adianto, menjelaskan kini nomor ponsel menjadi faktor penting dalam hal transaksional. Pada era modern ini nomor ponsel dianggap sebagai salah satu identitas pribadi atau alat otentikasi.

Dalam transaksi perbankan terutama internet banking dan mobile banking, perbankan bisanya mengirimkan password khusus ke nomor ponsel yang dimiliki nasabah yang disebut OTP (One Time Password).

"Otentikasi yang umum dipakai saat ini melalui nomor ponsel. Nantinya OTP  dikirimnya ke hp, misalkan bank juga kalau ada [informasi] transaksi yang mencurigakan dikirimnya ke HP," ujar Rudi dalam kepada CNBC Indonesia, seperti dikutip Selasa (21/1/2020).

Rudi juga menjelaskan bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan nomor ponsel masih sangat kurang, padahal modus pencurian rekening bank melalui nomor ponsel telah merajalela saat ini.

"Para pelaku saat ini mengincar nomor ponsel. jika dia sudah bisa mengambil alih nomor ponsel atau bisa mengalihkan panggilan serta SMS. Kemudian habis sudah, mereka dapat mengakses banyak akun," tutur Rudi.

Maka dari itu, ia menyampaikan masyarakat harus dapat mengakali untuk menjaga keamanan nomor ponsel contoh sederhananya jangan terlalu mudah menyebar nomor ponsel pribadi.

Selain itu, banyak orang yang tidak terlalu perduli dan sering mengganti nomor SIM Card. Hal tersebut juga bisa menyebabkan celah bagi para pelaku kejahatan untuk membobol rekening bank dan kartu kredit.

Kelabui Operator Telekomunikasi

Menurut Analis Digital Forensik, Ruby Alamsyah, pelaku kejahatan bisa membobol rekening bank melalui SIM Card swap di mana mereka mengaku SIM Card korban sebagai miliknya dan meminta operator membuatkan SIMCard dengan nomor yang sama. Celakanya jika nomor SIM Card tersebut didaftarkan untuk aktivitas mobile banking, SMS banking dan kartu kredit.

"Itu kan otoritas utama dari awal sampai setiap transaksi menggunakan OTP dengan mengirimkan OTP melalui SMS ke nasabah. Baik membuat login pertama kali maupun setiap transaksi," ujar Ruby Alamsyah.

Ruby menambahkan jika pelaku bisa mendapatkan nomor SIM card korban maka akan memudahkan pelaku untuk login dan transaksi sebagai nasabah. Sebab perbankan melakukan verifikasi mengirimkan OTP melalui SMS. Namun nomor SIM Card itu merupakan pelengkap. Pelaku tentu harus memiliki username maupun password.

"Kalau itu banyak cara lah atau bisa dilakukan reset. Reset pun akan minta konfirmasi melalui OTP juga. Jadi kalau username dan password didapat, bank tahunya itu nasabahnya. Kan bisa saja HP-nya ganti atau rusak sehingga buka aplikasi perbankan melalui HP lainnya," ujarnya. (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]