OJK: Modal Minimal Rp 3 T, Bukan Meniadakan Bank Kecil


Jumat,24 Januari 2020 - 10:42:33 WIB
OJK: Modal Minimal Rp 3 T, Bukan Meniadakan Bank Kecil sumber foto cnbcindonesia.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan yang mewajibkan bank umum memiliki modal inti minimum Rp 3 triliun. OJK menegaskan kebijakan itu bukan berarti meniadakan bank kecil, tapi justru memperkuat daya tahan perbankan di tengah persaingan.

Dilansir dari laman cnbcindonesia.com, "Kebijakan OJK menaikkan modal inti bank bukan berarti meniadakan bank kecil. Keputusan yang sedang kita finalkan aturannya sebenarnya memperkuat data tahan bank-bank menghadapi persaingan yang makin ketat dari waktu ke waktu," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana dalam Closing Bell, CNBC Indonesia (Kamis, 23/01/2020).

Menurut Heru, OJK melihat ekosistem perbankan Indonesia saat ini sudah berubah dan mengarah ke digital, sementara faktanya sampai dengan saat ini masih terdapat bank-bank dengan modal inti di bawah Rp 1 triliun.

"[Fakta adanya bank dengan modal inti rendah] itu kan memerlukan skala yang lebih besar dan daya tahan lagi untuk mereka bersaing dengan ekosistem yang berubah dari waktu ke waktu," tegas mantan Kepala Departemen Pengawasan Bank 3 di Bank Indonesia pada 2011 itu.

OJK akan membuat kebijakan di mana nantinya bank diminta meningkatkan modal inti menjadi Rp 3 triliun secara bertahap dimulai akhir 2020 dan 2023 menjadi Rp 3 triliun.

"Dengan peningkatan menjadi Rp 3 triliun, bank menjadi semakin berdaya tahan, semakin bisa menghadapi persaingan yang semakin ketat. Kita tidak ingin memperkuat daya tahan mereka supaya bisa bersaing ke depan," katanya.

Ketika ditanya soal penurunan kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Heru menjelaskan pihaknya sudah melakukan analisis, bahwa jika bank-bank dengan modal rendah itu mengandalkan kemampuan organik untuk menambah modal, tentunya beberapa bank tersebut butuh usaha yang cukup besar.

"Misalnya dengan merger atau partner untuk mencapai Rp 3 triliun tadi, sehingga kita harapkan mereka yang secara organik tidak bisa memenuhi harus dia bergabung mencari partner supaya lebih besar dan lebih kuat." (GA)

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]