sumber foto cnbcindonesia.com
Pemerintah dan operator telekomunikasi diketahui akan mengujicobakan blokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel ilegal hari ini (18/2/2020). Pemblokiran IMEI akan membuat ponsel ilegal tak mendapatkan jaringan telekomunikasi.
Dilansir dari laman cnbcindonesia.com, uji coba ini bertujuan untuk menilai kesiapan operator dalam mengoperasikan sistem pengendalian perangkat seluler melalui IMEI.
"Rencananya tanggal 18 Februari hasilnya akan langsung dipaparkan kepada Bapak Menkominfo (Johnny Plate)," ujar Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Mochamad Hadiyana, pekan lalu.
Mohchammad Hadiyana menambahkan dalam uji coba ini dilakukan dengan menggunakan dummy sampel. Jadi tidak ada ponsel ilegal yang akan diblokir. Pasalnya, aturan IMEI akan berlaku penuh pada 18 April 2020.
"Jadi tidak menjadikan perangkat yang sudah digunakan oleh masyarakat pengguna sebagai benda uji," jelasnya. Informasi saja, aturan IMEI telah ditandatangani oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika setelah 10 tahun digagas.
IMEI sebetulnya adalah nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh Asosiasi GSM untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen ponsel. Setiap handphone, memiliki nomor IMEI yang mengidentifikasi ponsel, dan untuk pemblokiran ponsel black market. (GA)
Dijual Rp 21,8 Juta, Samsung Galaxy Z Flip Ludes dalam 66 Menit di Indonesia
Inti Bumi di Bawah Laut RI Miring, Lalu Apa Dampaknya?
Erick Thohir Jajal Bus Listrik Buatan PT INKA di Bali
Perbandingan Poco F3, Vivo X60 Pro, dan Realme X50 Pro
Tren Baru, Bus AKAP Pakai Transmisi Matik dan Supensi Udara
Kepincut Honda Mobilio dengan Diskon PPnBM 100 Persen, Simak Simulasi Cicilannya