sumber foto cnbcindonesia.com
Pemerintah dan operator telekomunikasi diketahui akan mengujicobakan blokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel ilegal hari ini (18/2/2020). Pemblokiran IMEI akan membuat ponsel ilegal tak mendapatkan jaringan telekomunikasi.
Dilansir dari laman cnbcindonesia.com, uji coba ini bertujuan untuk menilai kesiapan operator dalam mengoperasikan sistem pengendalian perangkat seluler melalui IMEI.
"Rencananya tanggal 18 Februari hasilnya akan langsung dipaparkan kepada Bapak Menkominfo (Johnny Plate)," ujar Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Mochamad Hadiyana, pekan lalu.
Mohchammad Hadiyana menambahkan dalam uji coba ini dilakukan dengan menggunakan dummy sampel. Jadi tidak ada ponsel ilegal yang akan diblokir. Pasalnya, aturan IMEI akan berlaku penuh pada 18 April 2020.
"Jadi tidak menjadikan perangkat yang sudah digunakan oleh masyarakat pengguna sebagai benda uji," jelasnya. Informasi saja, aturan IMEI telah ditandatangani oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika setelah 10 tahun digagas.
IMEI sebetulnya adalah nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh Asosiasi GSM untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen ponsel. Setiap handphone, memiliki nomor IMEI yang mengidentifikasi ponsel, dan untuk pemblokiran ponsel black market. (GA)
Honda Forza 125 Resmi Meluncur, Simak Spesifikasinya
Jangan Panik, Begini Cara Mengatasi Rem Blong pada Mobil Matik
Bocoran Samsung Galaxy S22, Pakai Kamera 50MP GN5 hingga Exynos 2200
5 Smartphone Akan Rilis pada 2022, Ada iPhone Murah!
Apa Perbedaan antara Bakteri dan Virus
100.000 Paket RT-PCR Test Kit COVID-19 Lokal Siap Masuk Fase Produksi Massal