Bamsoet Soal Omnibus Law: Salah Ketik Biasa, Gitu Saja Kok Repot


Rabu,19 Februari 2020 - 15:56:58 WIB
Bamsoet Soal Omnibus Law: Salah Ketik Biasa, Gitu Saja Kok Repot sumber foto merdeka.com

Ketua MPR Bambang Soesatyo menilai tidak perlu memusingkan salah ketik dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Kesalahan itu berada pada pasal 170 yang memuat peraturan pemerintah dapat membatalkan undang-undang.

Dilansir dari laman medeka.com, "yang pasti kalau sudah disampaikan salah ketik, tinggal kita biasa saja, kok gitu saja repot?," ujar politikus yang akrab disapa Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2).

Menurut Waketum Golkar itu, perdebatan apakah pasal dianggap bertentangan dengan aturan, sepatutnya langsung dibahas di DPR. Pasal 170 ini dianggap bertentangan dengan aturan karena hirarki hukum undang-undang di atas peraturan pemerintah.

"Yang pasti DPR juga akan mengundang para pihak, akademisi, praktisi dan lain-lain, sebagaimana tata cara pembuatan undang-undang. Pasti akan terbuka dan terjadi perdebatan di situ," ujar Bamsoet.

Bamsoet menyebut, RUU Omnibus Law tidak dapat menampung semua keinginan masyarakat. Namun, hasil akhirnya jika tidak memuaskan dapat ditempuh mekanisme gugatan di Mahkamah Konstitusi. "Kalau nanti tidak sesuai dengan keinginan masyarakatkan ada ruang di Sekretariat Negara untuk ruang gugatan di MK," kata dia.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengaku ada salah ketik dalam draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Salah ketik yang dimaksud adalah soal jika Presiden berwenang mengubah Undang-Undang melalui Peraturan Pemerintah (PP). Dia bilang, PP tidak memungkinkan mengubah UU.

"Ya ya.. (salah ketik) enggak bisa dong PP melawan undang-undang. Peraturan perundang undangan itu," kata Yasonna di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (17/2). Menurut Yasonna, yang bisa diubah menggunakan PP dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja adalah Peraturan Daerah (Perda). Dalam artian, Perda tidak boleh bertentangan dengan UU diatasnya seperti Peraturan Presiden (Perpres) dan PP.

"Kalau bertentangan, kita cabutnya tidak melalui eksekutif review seperti dulu. Kalau dulu kemendagri membuat eksekutif review kemudian melalui keputusan mendagri dibatalin, tidak bisa. Harus melalui misalnya, Perda itu kan produk perundang-undangan. Diatasnya ada Perpres diatasnya ada PP. Undang undang nanti setelah kita lihat peraturan ini ya pembatalannya melalui peraturan perundang-undangan di atasnya," sambungnya. (GA)

 

 


Akses riaubisnis.co Via Mobile m.riaubisnis.co
TULIS KOMENTAR
BERITA LAINNYA

KANTOR PUSAT:
Jl. Arifin Ahmad/Paus Ujung (Komp. Embun Pagi), B 13, Pekanbaru, Riau – Indonesia
CP : 0812 6812 3180 | 0853 7524 1980
Email: [email protected]