sumberl foto health.detik.com Akhir-akhir ini, obat yang masuk dalam kategori obat keras masih bisa ditemukan. Salah satunya tramadol, yang menjadi barang bukti bersamaan dengan diamankannya Lucinta Luna.
Dilansir dari laman health.detik.com, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan badan yang mengatur peredaran obat-obatan. Tapi, kok obat keras seperti ini bisa masih beredar?
"Jika (obat) terbukti berbahaya, kami memberikannya ke Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) untuk di-take down atau menurunkannya dari pasar online," ujar Rita Endang, Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), baru-baru ini.
"Tapi, betul masih tetap ada. Jadi dari 19.000 yang sudah diberikan kepada Kemkominfo, memang 70 persen yang di take down. Pasti muncul lagi, kan seperti itu tidak mudah. Yang pasti sedang terus diawasi," imbuhnya.
Rita menegaskan, mungkin tidak hanya melalui pasar online dan apotek. Banyak pelabuhan tikus yang bisa jadi jalur keluar masuknya obat-obat tersebut hingga mudah beredar ke masyarakat.
"Kita tahu bahwa jalur impor bisa saja keluarnya dari pelabuhan-pelabuhan tikus, banyak sekali ada 17.000 loh kepulauan di Indonesia. Maka, kami sedang bekerja sama dengan BNN Bea Cukai, dan Polri untuk mengawasinya." (GA)
Ini Alasan Mengapa Kurma Merupakan Santapan Ideal untuk Berbuka Puasa
Langkah-langkah Jika Mengalami Gejala Infeksi Virus Corona
Ibu Wajib Tahu! Ini Penyebab dan Gejala Alergi Susu pada Anak
Badan sedang Sakit Tapi Tetap Ingin Minum Kopi, Apakah Boleh?
Olahraga Pagi Berpotensi Kurangi Risiko Kanker Prostat dan Payudara
10 Manfaat Dark Chocolate, Baik untuk Kesehatan dan Kecantikan Tubuh